KedaiPena.Com – Pelaku pembunuhan sadis di Mabar sepekan lalu, Andi Matalata Lala, ternyata juga pernah melakukan perbuatan serupa pada 2015 silam. Korban pertama Andi Lala bernama Suherwan alias Iwan Kakek, warga Desa Sumber Rejo, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Demikian terungkap dalam paparan Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel saat memberi keterangan resmi terkait penangkapan Andi Lala di Aula Tri Barata Polda Sumut, Senin (17/4).
“Pembunuhan itu dilakukan tersangka (Andi Lala) pada bulan Juli 2015. Tepatnya saat bulan Ramadhan,†Sebut Rycko.
Diungkapkan, Andi Lala dendam terhadap Iwan Kakek lantaran istrinya bernama Reni Safitri pernah digauli sebanyak tujuh kali. Andi Lala juga pernah meminta cerai kepada istrinya karena telah mengaku bahwa dirinya pernah digauli Iwan Kakek.
Mendengar pengakuan itu, Andi berang. Dia pun merencanakan pembunuhan terhadap Iwan Kakek. Modus operandi yang digunakan Andi, adalah dengan menyuruh istrinya untuk meminta Iwan Kakek datang ke rumah dengan alasan Andi sedang pergi ke luar kota.
Mendengar kabar tersebut, Iwan pun langsung mengiyakan permintaan Reni Safitri. Begitu Iwan masuk, Andi Lala yang sudah menunggu dibelakang pintu, langsung menghantamnya dengan alu. Dalam menghabisi nyawa Iwan, Andi Lala disebut-sebut dibantu oleh rekannya bernama Irfan.
“Setelah menghabisi nyawa Iwan, Andi Lala dengan dibantu Irfan pun langsung membuang jasad Iwan ke sebuah selokan beserta dengan sepedamotor korban. Hal itu dilakukan tersangka guna mengelabui pertugas. Sehingga seolah-olah, Iwan tewas dalam Laka Lantas,†jelas Rycko.
Dir Ditreskrimum Poldasu, Kombes Pol Nurfallah mengungkapkan, istri Andi Lala juga terlibat dalam pembunuhan berencana itu. “Karena dia menyaksikan langsung disana. Selain itu, ia juga turut membantu Andi Lala membuang mayat Iwan Kakek ke parit,†kata Nurfallah.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dikenakan pasal 338, 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Laporan: Iam