KedaiPena.Com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta kepada pemerintah untuk memastikan agar tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak buruh selama penerapan dan pelaksanaan PPKM Darurat.
Hal itu disampaikan oleh Said Iqbal saat menanggapi adanya wacana mengenai perpanjangan PPKM darurat selama 4-6 minggu. Sais Iqbal menilai, tidak menutup kemungkinan dalam situasi PPKM darurat perusahaan melakukan PHK terhadap buruh.
Meskipun, Said Iqbal menyampaikan, bahwa pada prinsipnya KSPI sangat setuju dengan PPKM darurat dengan pengaturan yang jelas dan tegas.
“Terus terang, saat ini ancaman adanya ledakan PHK sudah di depan mata. Karena saat ini sudah banyak perusahaan yang mengajak serikat pekerja berunding untuk membicarakan program pengurangan karyawan,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu, (14/7/2021).
Selain itu, lanjut Iqbal, sudah ada pekerja yang dirumahkan dan bisa dipastikan upahnya terancam akan dipotong.
Ia mengatakan, bahwa buruh meminta agar pengusaha nakal yang melakukan PHK di tengah pandemi dan memotong upah buruh ditindak tegas.
KSPI pun meminta pelaksanaan PPKM darurat diikuti dengan perlindunga terhadap hak-hak buruh. Secara bersamaan, KSPI juga menegaskan dukungannya terhadap vaksinasi yang dibiayai oleh negara dalam rangka untuk mempercepat berakhirnya pandemi Covid-19.
“Namun demikian, KSPI itidak setuju dengan adanya vaksinasi berbayar yang bisa dipastikan akan terjadi komersialisasi vaksin,” papar Said Iqbal.
Selain itu, kata Said Iqbal, hal lain yang perlu diperhatikan oleh pemerintah adalah tingkat penularan covid 19 di klaster perusahaan.
Pasalnya di beberapa perusahaan, KSPI memperkirakan buruh yang terpapar Covid-19 angkanya mencapai 10%. Bahkan tidak sedikit buruh yang meninggal.
“Persoalannya adalah, para buruh tidak mempunyai uang lebih untuk membeli vitamin dan obat-obatan saat isoman,” tandas Said Iqbal.
Laporan: Muhammad Lutfi