KedaiPena.Com – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menyoroti rencana pemerintah untuk memblokir aplikasi asing popular seperti WhatsApp, Instagram, Twitter, Netflix, hingga Google lantaran belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019.
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengkomunikasikan perusahaan teknologi domestik maupun asing agar segera mendaftar PSE sebelum 20 Juli 2022 mendatang guna menghindari ancaman pemblokiran.
“Kalau aplikasi tersebut diblokir akan menyulitkan masyarakat, instansi pemerintahan, dan swasta yang menggunakan aplikasi-aplikasi tersebut dalam aktivitasnya,” ujar Cak Imin sapaan karib Muhaimin Iskandar, Selasa (19/7/2022).
Disisi lain, ia meminta seluruh perusahaan teknologi dalam negeri maupun asing untuk mendaftarkan PSE sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, mengingat perusahaan yang sudah mendaftar PSE dapat meningkatkan kepercayaan dan rasa aman bagi masyarakat Indonesia yang menggunakan aplikasi tersebut.
“Saya minta masyarakat agar tidak resah dengan rencana Kominfo tersebut, mengingat rencana pemblokiran ini adalah sikap tegas pemerintah Indonesia untuk melindungi data pribadi penggunanya yakni masyarakat Indonesia dari kebocoran atau penyalahgunaan data, dan mewujudkan ruang digital yang aman,” tuturnya.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate mengatakan aturan PSE Lingkup Privat wajib buat semua perusahaan teknologi, baik asing maupun lokal. Semua diwajibkan mendaftar ke negara. Langkah tersebut diambil untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan paling lambat tanggal 20 Juli ini.
Laporan: Muhammad Hafidh