KedaiPena.Com – Menteri Perdagangan Zulkfli Hasan diminta memerhatikan ekosistem aset digital yang berbasis blockchain di Indonesia seperti Crypto dan Non-Fungible Token (NFT). Upaya ini untuk menjamin kepastian hukum serta mendorong ekonomi Indonesia dengan pemanfaatan platform digital.
Pemilik Asix Token, Anang Hermansyah berharap Menteri Perdagangan baru di bawah kepemimpinan Zulkifli Hasan agar memerhatikan ekosistem aset digital yang berbasis blockchain di Indonesia.
Menurutnya, perhatian negara penting untuk menjamin kepastian hukum dan pemanfaatan platform digital untuk kepentingan perekonomian nasional.
“Seperti pertumbuhan Crypto yang mengalami peningkatan tajam dari tahun 2021 di angka Rp 200 triliun, saat ini sudah menembus angka Rp 859 triliun. Ini harus dikelola dengan baik dengan menyediakan aturan main yang memberi aspek jaminan kepastian hukum bagi pelaku dan konsumen,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Senin,(27/6/2022).
Anggota DPR periode 2014-2019 ini mendorong Mendag Zulkifli Hasan agar mengangkat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara definitif.
Anang menuturkan, keberadaan pelaksana tugas (Plt) dalam lembaga Bappebti akan memberi dampak atas kinerja lembaga yang dipimpin.
“Mendag baiknya segera memilih Kepala Bappebti secara definitif agar gerak organisasi lebih dinamis dan akseleratif,” sebut Anang.
Musikus asal Jember ini juga mendorong lahirnya aturan main di ranah NFT yang selaras dengan ekonomi kreatif di Indonesia yang sejak era Presiden Jokowi diharapkan sebagai tulang punggung baru bagi perekonomian Indonesia.
“Salah satu yang perlu diatur bagaimana mencari persenyawaan antara NFT yang permission less (tanpa izin), yang tak peduli siapa yang menciptakan sebuah karya, dengan isu karya cipta yang memerhatikan sisi “siapa yang mencipta” sebagaimana diatur dalam UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Isu ini harus dikelola dan diwujudkan dalam bentuk regulasi,” cetus Anang.
Dia menyebutkan terdapat sejumlah opsi yang dapat ditempuh terkait dengan keberadaan NFT di Indonesia. Menurut musisi asal Jember ini, opsi yang dapat dipilih di antaranya melakukan perubahan terhadap UU yang sudah ada seperti UU No 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif atau UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Silakan parlemen dan pemerintah berembuk mana yang paling visible untuk mengakomodasi NFT ini. Kita mendorong inovasi seperti NFT tapi kita tidak boleh meninggalkan persoalan mendasar Hak Cipta,” pungkas Anang.
Laporan: Muhammad Hafidh