KedaiPena.Com – Musibah yang menimpa Seventeen Band pada 23 Desember 2018 lalu didorong menjadi hari duka bagi musik Indonesia. Ide tersebut muncul dari Pasha Ungu, yang kini menjadi Wakil Walikota Palu, Sulawesi Tengah.
Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah tidak sependapat dengan ide Pasha itu. Menurut dia, dalam kapasitas sebagai Wakil Walikota, Pasha dapat membuat kebijakan yang lebih konkret terhadap musik di Indonesia.
“Ide hari duka cita bagi musik Indonesia atas peristiwa yang menimpa Seventeen Band tampak populis, tapi tidak menyasar pada substansi. Mestinya Pasha dapat membuat kebijakan yang lebih konkret bagi industri musik di Palu,” sebut Anang di sela-sela kunjungan di Belanda, Jumat (4/12/2018).
Anang menyebutkan semestinya Pasha dalam kapasitasnya sebagai Wakil Walikota Palu membuat kebijakan konkret dengan mmbentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait ‘performing right’ terhadap pemakaian lagu di ranah bisnis seperti rumah karaoke, kafe, hotel termasuk konser musik di Kota Palu.
“Misalnya ada Perda yang isinya setiap konser atau pemakaian lagu di ranah bisnis di Kota Palu wajib menyertakan surat pembayaran ‘performing right’. Itu jauh lebih bermanfaat dan bentuk penghormatan bagi pekerja seni dan musik,” cetus Anang.
Lebih lanjut Anang mengatakan peristiwa yang menimpa Seventen Band pada akhir Desember lalu semestinya dapat memantik pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk membuat sistem yang ajeg terkait pelaksanaan UU No 28/2014 tentang Hak Cipta.
“Musibah yang menimpa Seventeen mestinya menjadi pemantik pemerintah untuk membuat sistem terkait ‘performing right’. Begitu semestinya cara pemerintah menghormati musibah yang menimpa Seventeen Band,” tambah Anang.
Sebagaimana maklum, tsunami Selat Sunda menelan korban ratusan jiwa, di antaranya tiga personil Seventeen Band turut serta menjadi korban.
Grup band asal Yogyakarta itu tampil dalam sebuah acara di Tanjung Lesung, Pandeglang, Banten, Sabtu (24/12/2018) pada saat kejadian tsunami Selat Sunda.
Laporan: Muhammad Hafidh