KedaiPena.Com – Peringatan Hari Musik Nasional pada 9 Maret 2018 ini dijadikan momentum kebangkitan musik tanah air. Sejumlah persoalan yang ada di sektor ini agar segera dituntaskan.
Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan momentum peringatan hari musik nasional harus dijadikan momentum untuk melakukan lompatan penting agar sektor ini mampu menjadi pendorong pemajuan kebudayaan di Indonesia.
“Musik sebagai salah satu sektor penting dalam pemajuan kebudayaan harus bangkit saat ini. Kami berharap Presiden Jokowi mewariskan kemajuan musik Indonesia,” harap Anang di sela-sela peringatan Hari Musik di Ambon, Jumat (9/3/2018).
Anang menyebutkan UUD 1945 dan UU No 5 tahun 2007 tentang Pemajuan Kebudayaan telah memandatkan kepada negara agara melakukan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan terhadap sektor musik yang menjadi salah satu unsur penting kebudayaan.
“Landasan yuridisnya jelas, negara dimandatkan oleh konstitusi dan UU untuk memajukan musik. Ini tidak bisa ditawar-tawar lagi, wajib hukumnya,” urai Anang
Lebih lanjut musisi asal Jember ini menyebutkan, sayangnya musik hingga tahun 2018 ini belum mendapat perhatian serius oleh negara. Ia menyebutkan sejumlah indikator.
“Apa buktinya, pembajakan masih sangat marak, penegekan UU 28/2014 tentang Hak Cipta masih lembek, kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) sektor musik masih sangat rendah hanya 0,46%. Sektor musik kita benar-benar lesu darah,” tegas Anang.
Menurut dia, Presiden Jokowi dapat memberi kontribusi nyata di sektor musik di Indonesia dengan mendorong terbitnya UU Permusikan yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015-2019.
“Saya kira, saatnya Presiden bersama DPR bersama-sama meninggalkan warisan yang bagus bagi generasi mendatang dengan merumuskan UU Permusikan sebagai wujud konkret untuk pemajuan kebudayaan kita. Saya optomistis Presiden memiliki komitmen yang kuat soal itu, ” tutup Anang.
Laporan: Muhammad Hafidh