KedaiPena.Com- Analis Sosial Politik UNJ Ubedilah Badrun memandang perpanjangan masa jabatan kepala desa atau kades 9 tahun sangat rentan menimbulkan potensi korupsi.
Pasalnya, banyak riset yang menyebutkan dan menemukan tata kelola pemerintahan desa secara umum masih tradisional birokrasinya.
“Sangat rentan korupsi sebab banyak riset tentang desa yang menemukan bahwa tata kelola pemerintahan desa secara umum masih banyak yang tradiosional birokrasinya, sumber daya pegawai di kantor desa juga masih rendah, termasuk rendahnya kapasitas leadership kepala desa,” kata Ubed, Kamis,(26/1/2023).
Potensi korupsi, kata Ubed, bisa terjadi lantaran pemerintah desa mengelola dana desa ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Hal ini, lanjut Ubed, juga telah dibuktikan lantaran sampai saat ini sudah ada 686 kepala desa tersangka korupsi.
“Itu 6 tahun dan dapat dipilih kembali hingga 3 periode. Jadi bayangkan jika 9 tahun bisa 27 tahun jadi kades dengan kapaditas dan SDM pemdes yang masih rendah,” beber Ubed.
Dengan demikian, tegas Ubed, tambahan masa jabatan 9 tahun bagi Kepala Desa sangat itu tidak perlu dan tak penting saat ini.
Menurut Ubed, saat ini yang terpenting ialah memperbaiki kualitas SDM Pemdes dan perhatikan penderitaan serta aspirasi masyarakat desanya.
“Kita perlu ingat juga temuan risetnya Lord Acton pada awal abad 20 menyimpulkan bahwa power tend to corrupt and absolute power corrupts absolutely (Kekuasaan cenderung korup dan kekuasaan yang absolut pasti korup),” jelas Ubed.
Ubed pun menekankan, bahwa kekuasaan yang terlalu lama itu cenderung absolut. Bagi Ubed, kekuasaan yang absolut pasti akan menciptakan ruang-ruang korupsi.
“Jabatan 9 tahun hingga berpeluang 27 tahun terlalu lama dan berpotensi besar menjadi absolut dan korup,” pungkas Ubed.
Laporan: Tim Kedai Pena