KedaiPena.Com – Keterlibatan anak-anak saat kampanye politik baik Pemilu maupun Pemilukada masih menjadi persoalan tersendiri.
Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Sumatera Utara, Aulia Andri mengatakan, keterlibatan anak-anak dalam Kampanye memang tegas dilarang sesuai aturan, misalnya di PKPU nomor 7 tahun 2015.
Kendati demikian, kalangan orang tua selalu saja menyebutkan alasan klasik saat membawa anak-anaknya dalam kampanye.
“Ya, melibatkan anak-anak dalam kampanye memang dilarang, tapi selalu alasannya klasik, anak gak ada yang jaga saat orang tua ikut kampanye,†kata Aulia dalam pesan singkat kepada KedaiPena.Com, Selasa (22/11).
Dikatakan, pelarangan membawa anak-anak dalam kampanye memiliki alasan kuat, yakni soal keselamatan. “Yang dikhawatirkan itu, kalau (anak-anak) ikut kampanye soal keselamatannya, artinya kampanye harus dilakukan secara sehat dan tertib, jadi tidak hanya kerumunan massa, jadi kita himbau jangan bawa anak-anak karena rawan,†katanya.
Begitupun, Aulia tak membantah keterlibatan anak-anak dalam kampanye juga harus dilihat dari ‘kacamata’ pendidikan politik. Jikapun anak-anak dengan terpaksa dibawa para orang tua, maka kampanye tersebut harus memberikan pendidikan yang baik.
“Di sisi lain, bagiku pribadi, kampanye adalah wadah pendidikan politik, sehingga, sehingga kalaupun ada anak-anak tentu ia harus mendapatkan pendidikan politik sejak dini,†pungkasnya.
Laporan: Dom