KedaiPena.Com– Komisi III DPR RI mengapresiasi keputusan kepolisian yang menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons langkah Bareskrim Polri yang menetapkan
Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Kami mengapresiasi Pak Kapolri beserta jajarannya yang menunjukkan komitmen agar perkara ini diselesaikan dengan cepat dan mengedepankan transparansi,” kata Habiburokhman, Kamis (4/8/2022).
Habiburokhman menuturkan, sesuai ketentuan KUHAP penetapan tersangka dalam suatu perkara adalah hak penyidik, yang harus dihormati semua pihak. Namun, di sisi lain, hak-hak Bharada E seaku Tersangka juga harus dijamin.
Politikus Partai Gerindra ini mengingatkan semua pihak agar tidak berspekulasi terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Ia meminta semua pihak fokus memantau proses penyidikan hingga sampai di persidangan.
“Kembali kami ingatkan semua pihak agar tidak banyak berspekulasi. Sebab sejauh ini sudah banyak spekulasi yang gugur seperti locus delicti di Magelang dan lain-lain. Tunggulah hasil-hasil penyidikan dan nanti bisa sama-sama kita pantau sampai persidangan,” ujarnya.
Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) ini juga mewanti-wanti jangan sampai ada proses peradilan berbasis asumsi. Ia mendorong proses penyidikan pidana yang berbasis ilmiah.
“Jangan ada ‘peradilan opini dan asumsi’ semua harus berdasar penyidikan pidana yang ilmiah,” pungkas Politikus Partai Gerindra ini.