KedaiPena.Com – Proyek reklamasi Teluk Jakarta menimbulkan sengketa antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan para nelayan tradisional yang selama ini mencari penghidupan di perairan tersebut. Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengajukan gugatan terhadap proyek reklamasi.
Namun, belum lagi sengketa tersebut diselesaikan oleh pengadilan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dikabarkan kembali menerbitkan izin baru untuk reklamasi tiga pulau di kawasan itu.
Padahal, Direktur Tata Ruang Laut, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Subandono Diposaptono menuturkan, ada tiga pelanggaran utama yang dilakukan Pemprov DKI terkait prosedur dan kewenangan izin reklamasi Teluk Jakarta.
“Pertama, pemanfaatan ruang laut melalui reklamasi semestinya didahului dengan penerbitan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K),” kata dia.
“Hal itu bertujuan supaya tidak terjadi konflik dalam penggunaan ruang laut,†sambung Subandono, belum lama ini.
Berdasarkan Pasal 17 UU No 1 Tahun 2014, izin reklamasi tidak dapat dikeluarkan dengan hanya didasarkan pada Rencana Tata Ruang dan Wilyah (RTRW), tetapi harus didasarkan RZWP3K. Hingga saat ini, Provinsi DKI Jakarta belum memiliki Perda RZWP3K sehingga Izin Reklamasi tidak dapat diterbitkan.
Kedua, kata Subandono, kewenangan izin pada reklamasi Teluk Jakarta merupakan kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan, karena wilayah Jakarta termasuk dalam kawasan strategis nasional (KSN). Aturan soal kewenangan itu mengacu kepada UU 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K) dan Peraturan Presiden 122/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Ketiga, Keputusan Presiden No 52/1995—yang oleh Pemprov DKI Jakarta dijadikan landasan dalam menerbitkan izin reklamsi—telah dicabut dengan keluarnya PP 54 tahun 2008. Dengan begitu, tidak ada kewenangan yang dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta untuk meluluskan proyek reklamasi.
Berdasarkan catatan di atas, lanjut Subandono, izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi yang diterbitkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada pengembang Pulau G cacat hukum karena izin reklamasi tidak didasari RZWP3K.
“Gubernur juga tidak berwenang mengeluarkan izin reklamasi di Teluk Jakarta karena masuk dalam KSN,†kata Subandono, dilansir Republika.
Ahok sempat mengatakan bahwa reklamasi di Teluk Jakarta sudah berdasarkan kajian panjang. Bahkan, ia menyebut hasil kajian tersebut sudah menentukan jumlah dan posisi pulau yang bakal direklamasi. Menurut Ahok, proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta bukan keinginan pribadinya. “Itu sudah ada kajian Menteri Lingkungan Hidup dari 1995,” katanya.
(Prw)