KedaiPena.Com- Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng (migor) yang menjerat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sampai ke akar-akarnya. Pasalnya, kasus ini sangat merugikan rakyat Indonesia.
Demikian disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Sartono Hutomo merespons kasus yang juga menjerat SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas dan MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia.
“Jika bisa tuntas, kita ini bisa mengakhiri kelangkaan minyak goreng dipasaran yang terjadi belakangan ini,” ujar Sartono, Rabu, (20/4/2022).
Sartono juga mengajak, semua pihak untuk terus memantau perkembangan dari kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejagung ini.
“Harus kita pantau perkembanganya siapa saja yang terlibat level lebih atas lagi apakah ada keterlibatan menteri serta aliran dana kemana saja apakah mungkin ada hubunganya dengan pilpres 2024 untuk pemenangan Pileg dan pilpres?,” tegas Sartono.
Sartono pun mengapresiasi, langkah tegas Kejagung yang menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dan 3 orang swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) ini.
“Tentu kita apresiasi langkah tegas Kejagung, dalam menyikapi mafia minyak goreng ini. Tapi sebagai negara hukum tentu kita tunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari Kejagung,” pungkas Sartono.
Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin ST mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO).
Ada empat tersangka yang telah ditetapkan yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.
Burhanuddin menyebutkan bahwa tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor. Dimana, Kemendag mempunyai kewenangan untuk memberikan izin ekspor itu.
Untuk tersangka IWW sebagai pejabat di Kemendag, disampaikan Burhanuddin menerbitkan izin dengan melawan hukum terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan itu.
Penyidik sebelumnya mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.
Penyelidikan oleh jaksa sendiri telah dilakukan sejak 14 Maret 2022. Selama penyelidikan, jaksa telah memeriksa 14 saksi dan dokumen surat terkait pemberian fasilitas ekspor.
Laporan: Muhammad Lutfi