KedaiPena.Com- Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat mengusut keterlibatan pihak yang melindungi tersangka kasus penyerobotan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Surya Darmadi alias Apeng.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat (FPD) Santoso menanggapi keberhasilan Kejaksaan Agung ditangan Jaksa Agung ST Burhanuddin menangkap Surya Darmadi yang selama ini menjadi buronan.
“Pengusutan atas dugaan korupsi yang dilakukan Surya Darmadi jangan hanya berhenti pada Surya Darmadi & menyita assetnya tetapi usut pihak-pihak yang melindungi dia selama ini,” kata Santoso kepada awak media,Kamis,(18/8/2022).
Santoso menyampaikan hal tersebut lantaran yakin Surya Darmadi selama ini memiliki backing dalam mengelola lahan hitung lindung sampai ratusan ribu hektar.
“Karena tidak mungkin Surya Darmadi mengelola lahan hutan lindung sampai ratusan ribu hektar kalau tidak ada yang membeking dia dan melindungi penanaman sawit yang ilegal itu sekian lama,” papar Santoso.
Namun demikian, Legislator asal Jakarta ini mengapresiasi, keberhasilan Kejagung diera pimpinan ST Burhanuddin lantaran berhasil membawa buron Surya Darmadi ke Indonesia.
“Keberhasilan Kejagung membawa buronan SD ke Indonesia adalah prestasi Kejagung di bawah Jaksa Agung saat ini,” pungkas dia.
Diketahui, Surya Darmadi yang merupakan Bos PT Duta Palma Group itu sempat buron selama 3 tahun dan menyebabkan negara merugi sebesar Rp 78 Triliun.
Saat ini, Surya tengah menjalani penahanan selama 20 hari sejak kepulangannya dari Taiwan, Senin (15/8/2022). Surya Darmadi sendiri ditahan di rutan Kejagung.
Laporan: Tim Kedai Pena