KedaiPena.Com- Partai Demokrat meminta aparat penegak hukum dapat menyeret para pejabat dan pihak yang ikut menikmati keuntungan dalam kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dengan terdakwa pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi.
Hal itu disampaikan Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat (FPD DPR) Didi Irawadi Syamsuddin menanggapi kasus korupsi yang melibatkan nama pengusaha Pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi alias Apeng. Sidang perdana kasus yang melibatkan Surya Darmadi ini sudah digelar kemarin, Kamis,(8/9/2022).
“Kejahatan yang sangat luar biasa. Usut tuntas seret juga para pejabat dan pihak- pihak yang ikut nikmati keuntungan dari extraordinary crime ini,” tegas Didi dikutip dari unggahan akun Instagram pribadinya @Didi_Irawadi yang dibagikan kepada awak media, Jumat,(9/9/2022).
Didi mengajak, publik dapat terus mengawal kasus yang diduga merugikan negara triliunan rupiah tersebut. Didi berharap, agar sejumlah permasalah yang menjadi perhatian masyarakat Indonesia saat ini tak membuat samar kasus tersebut.
“Publik harus kawal terus kasus ini. Jangan sampai kasus besar ini jadi samar karena isu kenaikan bbm dan kasus Sambo dan lain-lain,” ungkap Didi dalam unggahanya tersebut.
Anggota Komisi XI DPR RI ini menegaskan, agar para pelaku dalam kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit tersebut. “Hukum seberat-beratnya para pelaku besar uang rakyat dalam kasus ini,” demikian Didi.
Diketahui, Pemiliki PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng didakwa telah memperkaya diri sendiri serta merugikan negara hingga Rp86,5 triliun.
Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. “Atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata jaksa, Kamis (8/9/2022).
Jaksa mengatakan, Surya Darmadi diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi Rp7,59 triliun dan 7,8 juta dolar Amerika Serikat atau Rp117,6 miliar.
Angka ini didapat berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Penghitungan kerugian keuangan negara tersebut dalam bentuk hak pendapatan negara yang tidak diterima dari pemanfaatan sumber daya hutan berupa provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, serta biaya penggunaan kawasan hutan,” papar jaksa dalam sidang tersebut.
Laporan: Tim Kedai Pena