KedaiPena.Com – Komisi IV DPR RI menilai langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK mengampuni 73 perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi dalam kawasan hutan mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terlalu gegabah dan frontal.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Demokrat Nur Aini merespons langkah Kementerian pimpinan Siti Nurbaya Bakar yang mengampuni 73 perusahaan sawit dan tambang dengan mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Terlalu frontal, gegabah dan berani,” tegas Nur Aini, Rabu,(31/8/2022).
Nur Aini mengatakan hal itu lantaran KLHK seharusnya dapat menunggu terlebih dahulu revisi UU Cipta Kerja di DPR sebelum menerapkan aturan untuk mengampuni 73 perusahaan sawit dan tambang.
“Tentu yang dilakukan (KLHK) inkonstitusional UU Cipta Kerja sedang diminta Mahkamah Konstitusi (MK)revisi. Berarti ada kekosongan regulasi, menyalahi konstitusional,” pungkas Nur Aini.
Diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengampuni 73 perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi dalam kawasan hutan. Pengampunan dosa lingkungan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan, pengampunan atau mekanisme penyelesaian bagi perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan ini menggunakan dua pasal.
Pasal 110A menyatakan bahwa perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki Perizinan Berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun.
Bambang bilang, penyelesaian menggunakan Pasal 110A sudah dilakukan kepada 57 perusahaan. Sebanyak 57 perusahaan itu telah melengkapi berkas-berkas administrasi dan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) kepada KLHK dengan total Rp 141,7 miliar.
Laporan: Tim Kedai Pena