KedaiPena.com – Adanya desakan terhadap Pimpinan MPR untuk melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR, dinilai oleh Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH) sebagai tindak kegaduhan baru.
Sekjen AMPUH, Heru Purwoko menyatakan tindakan Ketua LaNyalla Mattaliti dan Anggota DPD RI Fachrul Razi telah menimbulkan kegaduhan baru dengan mendesak Pimpinan MPR untuk melantik Tamsil Linrung.
“Apalagi dengan menyebutkan bahwa DPD bisa melakukan Mosi Tidak Percaya terhadap Pimpinan MPR, memberikan kesan di publik adanya ketidaknyamanan antar lembaga negara,” kata Heru melalui pernyataan sikap secara tertulis, Selasa (21/2/2023).
Selain itu, Heru menyatakan, dengan kejadian ini, masyarakat menilai bahwa sudah jelas bahwa LaNyalla Mattalitti sebagai Ketua DPD-RI tidak mencerminkan sosok seorang Pimpinan Lembaga Negara yang patuh taat atas peraturan dan perundang-Undangan.
“Dimana LaNyalla Mattalitti tetap memaksakan Pimpinan MPR untuk melantik Wakil Ketua MPR meskipun masih ada proses hukum yang masih berjalan terkait pergantian Wakil Ketua MPR Unsur DPD dari, Fadel Muhammad kepada Tamsil Linrung,” tuturnya.
Karena hal itu bertentangan dengan Surat Resmi Pimpinan MPR Nomor 10553/B-II/HM.03/09/2022 yang telah menjelaskan alasan pelantikan Wakil Ketua MPR tak bisa dilakukan secara terburu-buru.
“Karena ada permasalahan Hukum yang harus diselesaikan terlebih dahulu terkait usulan Pergantian Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD. Tidak bisa melantik cecara ugal-ugalan, yang akan menabrak konstitusi dan menimbulkan masalah besar di kemudian harinya,” ujarnya.
Diketahui, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, dari hasil rapat internal Pimpinan MPR, pihaknya menghormati dan menunggu proses hukum inkrah.
“Ini penting agar sikap pimpinan MPR nantinya tidak berisiko. Mengingat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Fadel Muhammad, terkait pergantian dirinya sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, Fadel Muhammad kemudian mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan tersebut. Dengan demikian proses hukumnya masih akan berlanjut. Karena itu, Pimpinan MPR RI menunggu sampai dengan proses hukum ini berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujarnya lagi mengutip pernyataan Bamsoet pada Jumat (17/2/2023) lalu.
Ia menegaskan bahwa AMPUH tidak melihat adanya kekosongan Kursi Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD- RI yang menyebabkan harus segera dilakukan pelantikan Wakil Ketua MPR yang baru dari Unsur DPD RI.
“Ketua MPR dan 9 Wakil Ketua MPR masih fokus bekerja menjalankan tugas-tugas kenegaraan,” kata Heru lebih lanjut.
Ia mengungkapkan Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH) menghimbau Partai Politik pendukung Jokowi, Organisasi Relawan dan seluruh lapisan masyarakat untuk mewaspadai maksud terselubung dari keinginan untuk segera melakukan pergantian Wakil Ketua MPR Unsur DPD RI dari Fadel Muhammad kepada Tamsil Linrung.
“Seperti ada agenda tersembunyi, dari mereka yang mendesak ini,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena