KedaiPena.Com – Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (Ampuh) mengeritik pernyataan Sekretaris Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di MPR RI Ajbar.
Ajbar dalam pernyataannya mengatakan, Tamsil Linrung sah menggantikan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Heru Purwoko, Sekjen Ampuh mengatakan, pernyataan Ajbar sangat terburu buru. Bahkan bisa dibilang bertolak belakang dengan Surat Pimpinan MPR Nomor: 10553/B-II/HM.03/09/2022, perihal Usul Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI, yang ditandangani oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, pada tanggal 19 September 2022.
“Dalam surat resmi pimpinan MPR tersebut, sudah secara terang gan gamblang bahwa jika ada permasalahan hukum, harus diselesaikan terlebih dahulu hingga tuntas. Tidak bisa seenak jidatnya melantik yang di kemudian hari justru menimbulkan masalah besar,” ujar Heru di Bekasi, Jumat (20/1/2023).
Ia mengatakan, memang benar sudah ada putusan PN Jakpus. Tapi ini baru tahap pertama dari tiga tahapan yang harus di lalui. Masih ada banding, kasasi dan peninjauan kembali. Sampai akhirnya memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
“Ampuh mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan. Jangan memaksa pimpinan MPR segera melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR menggantikan Fadel Muhammad. Tentu semua tidak ingin MPR secara kelembagaan terkena imbasnya karena menuruti desakan desakan tersebut,” lanjut dia.
“Ampuh mendukung langkah tim Kuasa Hukum Fadel Muhammad yang pada tanggal 18 Januari 2022 telah mengajukan banding,” lanjutnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menolak gugatan yang dilayangkan anggota DPD RI, Fadel Muhammad terhadap Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai tergugat I dan Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin sebagai tergugat II. Gugatan itu terkait pencopotan Fadel sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.
PN Jakpus menyatakan tidak memiliki wewenang mengadili Surat Keputusan DPD RI atas hasil Sidang Paripurna Lembaga Negara tersebut. Kuasa hukum La Nyalla, Fahmi Bachmid, keputusan tersebut diambil Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Senin (16/1/2023) dan disampaikan Rabu (18/1/2023).
Laporan: Muhammad Rafik