KedaiPena.Com – Kebijakan pengampunan pajak atau amnesty pajak yang diterapkan oleh pemerintah tidak mencerminkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat sila ke-5 Pancasila.
Sebab, amnesty pajak hanya menguntungkan bagi wajib pajak dengan pendapatan tinggi. Sementara bagi wajib pajak dengan pendapatan rendah, kebijakan ini tidak memberikan dampak yang signifikan.
Demikian disampaikan Taufiqurrahman, SH, Pengurus DPP Partai Demokrat di Jakarta, Selasa (1/6/2021).
“Pemerintah seharusnya mampu memberlakukan kebijakan yang lebih adil kepada seluruh lapisan masyarakat, baik yang berpendapatan rendah maupun yang berpendapatan tinggi,” ujar bekas anggota DPRD DKI Jakarta ini.
Taufik, sapaannya menambahkan, pemerintah seharusnya memberikan hukuman bagi wajib pajak yang tidak taat, bukan justru memberikan perlakuan spesial seperti program amnesty pajak
“Kebijakan semacam ini tentunya mencerminkan ketidakadilan sosial bagi para wajib pajak yang telah taat membayarkan pajaknya,” lanjutnya.
“Padahal sepatutnya merekalah yang lebih berhak atas perlakuan spesial dari pemerintah,” tandas Taufik.
Laporan: Sulistyawan