KedaiPena.Com – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, Brimob telah melakukan tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Kampung Bali, Jakarta Pusat, pada aksi unjuk rasa 21-22 Mei 2019.
“Temuan awal kami menunjukkan bahwa personel Brimob telah melakukan penyiksaan atau bentuk perlakuan buruk lainnya kepada setidaknya lima orang di lahan kosong milik Smart Service Parking di Kampung Bali saat melakukan penyisiran di daerah tersebut pada tanggal 23 Mei sekitar pukul 5.30 pagi,” ujar Usman dalam keterangan, Selasa, (25/6/2019).
Usman menjelaskan semua bermula saat anggota Brimob ingin melakukan penyisiran dan memerintahkan untuk diperbolehkan masuk ke lahan parkiran tersebut karena pagar dikunci dari dalam.
“Ketika pagar dibukakan, anggota satuan kepolisian tersebut melakukan penangkapan dengan menggunakan kekerasan yang tidak diperlukan terhadap setidaknya dua orang,” jelas Usman.
Usman melanjutkan aparat kemudian menyeret ke lima korban ke depan Gedung Bawaslu untuk dikumpulkan dengan orang-orang lainnya yang telah polisi tangkap.
“Setiap anggota Brimob yang mendapati mereka saat diseret ke ke Bawaslu dari Kampung Bali melakukan pemukulan secara bergantian,” tegas Usman.
Usman menuturkan bahwa di depan Gedung Bawaslu ke lima korban tersebut dimasukkan ke dalam mobil.
“Penyiksaan terus berlangsung hingga mobil tersebut membawa korban ke kantor polisi,” lirih Usman.
Dengan demikian, tegas Usman, penyisiran secara brutal seperti yang terjadi di Kampung Bali jelas merupakan tindakan kriminal karena aparat menggunakan tindakan kekerasan yang tidak diperlukan.
“Negara harus membawa anggota Brimob yang melakukan penyiksaan tersebut ke pengadilan untuk diadili agar ada keadilan bagi korban,” tandas Usman.
Laporan: Andre Perdana