KedaiPena.Com – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Tapteng nomor urut 3, Amin Pardomuan Napitupulu-Ramses Hutagalung (AMIRA) telah menyatakan menolak hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten pada rapat pleno yang digelar Rabu (22/2) kemarin.
Terkait itu, ketua tim pemenangan pasangan AMIRA, Firman Lubis bersama 3 kuasa hukumnya, masing-masing Miller T Chrosby Sitompul, Parlaungan Silalahi dan Deslan Tambunan serta didampingi sejumlah tim suskses AMIRA lainnya mengungkapkan alasan penolakan tersebut saat menggelar temu pers bersama sejumlah awak media, Jumat (24/2).
Dalam pernyataan sikap resmi tesebut, terdapat 11 poin sikap dari pasangan AMIRA. Pertama, dugaan ditemukannya banyak pelanggaran selama tahapan Pilkada berlangsung.
“Dalam hal ini penyelenggara yaitu KPUD dan Panwaslih Tapanuli Tengah tidak pernah melakukan tindakan terhadap salah satu pasangan calon,†ujar Parlaungan yang membacakan sikap tersebut.
Selanjutnya, lanjut Parlaungan, yakni dugaan perbuatan money politik yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 3 BADAR selama tahapan dan jadwal Pilkada berlangsung.
“Antara lain membagi-bagikan kepada masyarakat paket daging beserta uang Rp100 ribu, membagi-bagikan kartu Paslon nomor urut 3 disertai uang antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Dan membagikan paket sembako berupa beras 10 kilogram yang bernilai Rp120 ribu kepada masyarakat yang melalui pendataan oleh tim paslon nomor urut 3 termasuk paslon nomor 3 (BADAR) sendiri, ternyata KPUD dan Panwaslih tidak pernah menegur dan menangkap para pelakuya, hanya melakukan pembiaran,†kata Parlaungan.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menemukan terdapatnya sekitar 50 ribu lembar C6 tidak dibagikan. Parlaungan mengklaim, C6 tersebut tidak dibagikan terutama di basis-basis suara AMIRA.
“Bahwa kami menemukan ribuan DPT Ganda maupun pemilih yang namanya ada di DPT namun TPS nya berbeda dan Desa/ kelurahannya berbeda juga,†timpalnya.
Selanjutnya kata Parlaungan, yakni ditemukannya ribuan kertas suara di hampir semua TPS yang dicoblos pada Paslon nomor urut 3 yang dalam keadaan berlobang namun dinyatakan sah oleh KPPS.
“Bahwa ditemuka banyak pemilih yang melakukan pencoblosan berlang ulang dan tertangkap tangan namun dibiarkan oleh petugas KPPS,†sambungnya.
Berlanjut, ditemukannya banyak aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat langsung mendukung Paslon nomor urut 3.
“Bahwa kami mendapatkan informasi adanya pembakaran kertas suara sebanyak kurang lebih 50 ribu lambar pada tanggal 14 Februari 2017 tanpa dihadiri semua paslon sebagai saksi sebagaimana yang diatur dalam peraturan Pemilukada dan diduga perbuatan tersebut merupakan pelanggaran berat yang dilakukan penyelenggara,†katanya.
Lebih jauh disebutkan, tim AMIRA juga banyak menemukan dugaan pelanggaran kode etik saat dilangsungkannya rapat pleno terbuka yang digelar Rabu (22/2) kemarin. Yakni, saat pengambilan Dokumen dari dalam kotak suara oleh PPK tidak diperlihatkan kepada saksi maupun Panwas, terkait apakah dokumen tersebut masih bersegel atau tidak.
“Ditemukan dokumen dalam kotak suara PPK Kecamatan Sosorgadong tidak ada, lalu KPUD memeritahkan PPK beserta pihak kepolisian untuk menjemputnya, setelah kembali dan dibukanya kembali kotak suara, ternyata dokumen tersebut sudah dalam keadaan terbuka,†ungkap Parlaungan.
Sementara itu, terkhusus kepada Panwaslih, Parlaungan menegaskan adanya peng-abaian atas laporan atau pengaduan masyarakat simpatisan AMIRA. Menurut ia, terdapat sekitar 30 laporan pengaduan, yang semuanya dihentikan penyidikannya oleh Panwaslih dan Gakkumdu.
“Walaupun bukti-bukti dan saksi cukup lengkap baik berupa video maupun rekaman, ini menandakan Panwaslih Tapanuli tengah tidak netral dan diduga berpihak kepada salah satu pasangan calon,†katanya.
“Bahwa dari pernyataan diatas terbuktilah perbuatan yang dilakukan oleh Paslon nomor 3 serta timya dikategorikan sebagai perbuatan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM) untuk memperoleh suara,†pungkas Parlaungan.
Sementara itu, saat disinggung bukti-bukti pelanggaran sebagaimana disebut, Firman Lubis mengklaim pihaknya memiliki seluruh bukti dugaan pelanggaran tersebut, misalnya bukti bantuan beras. “Bukti-bukti itu dibawa masyarakat kemari,†kata Firman.
Saat ditanya seberapa besar pengaruh pelanggaran-pelanggaran tersebut kepada perolehan suara AMIRA di Pilkada, pihak AMIRA pun mengklaim pengaruhnya sangat besar.
“Kami tidak bisa menyebut, tapi akibat kekurangan itu, AMIRA mengalami kerugian suara, bisa saja puluhan ribu,†timpal Miller.
Laporan: Dom