KedaiPena.Com – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menilai ada upaya penggiringan media agar memberitakan seakan-akan tokoh senior Muhammadiyah, Amien Rais, terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes).
Khalayak umum pun berpegang pada pemberitaan media, bahwa ada aliran dana sebesar Rp600 juta, seperti yang diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan kepada tersangka Siti Fadilah.
Namun, menurutnya, pada tuntutan tersebut secara terang dan jelas jaksa tak mengkualifikasikan peran Amien Rais sebagai aktor pelaku pidana. “Hanya sebatas menerima aliran dana,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (5/6).
Apalagi, Amien sendiri telah mengakui mendapatkan dana donasi dari koleganya di Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga pengusaha, Soetrisno Bachir.
Karenanya, bagi Dahniel, tak perlu diperumit masalah ini. Sebab, Amien bukan termasuk kategori pelaku pidana. “Bahkan, ia tak sedikitpun mengetahui asal-usul dana tersebut, karena si pemberi dan si penerima saling memahami dana itu bantuan sukarela, tanpa motif jahat sedikitpun,” bebernya.
Amien, sambungnya, hingga kini pun tidak dikonstruksikan sebagai pelaku pidana yang disebut Pasal 55 dan 56 KUHP, yaitu turut melakukan (medepleger), membantu melakukan (medeplichtige), membujuk melakukan (uitlokking).
“Namun sayangnya, politisasi dan pembusukan seolah Pak Amien Rais melakukan korupsi, bahkan berusaha dikait-kaitkan dengan organisasi yang pernah dipimpin beliau, yakni Muhammadiyah,” paparnya.
“Sebab itu, kami mengimbau hentikan upaya tersebut, karena terang Amien Rais tidak melakukan tindak pidana korupsi, apalagi ada kaitannya dengan Muhammadiyah,” pungkas Dahniel.