KedaiPena.Com – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhan, mendukung rencana ambang batas nol persen untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2019.
Ambang batas pencalonan atau ‘Presidential Threshold’ atau (PT) saat ini sedang diperdebatkan oleh DPR seiring dengan pengodokan revisi Undang-undang Pemilu.
Fadli pun menjelaskan, bahwa ambang batas suara pencalonan atau ‘Presidential Threshold’ telah diamanatkan pada pasal 6A UUD 1945.
“Di situ disebutkan, bahwa yang berhak mengajukan pasangan calon presiden adalah partai politik dan gabungan partai politik sebelum pemilihan umum,” jelas dia kepada KedaiPena.Com, Kamis (19/1).
“Dan berlanjut dari itu, putusan MK nomor tahun 2014, yang memutus pelaksanaan pemilu serentak, tentu membuat ketentua ambang batas pencalonan presiden itu secara mutatis dan mutandis tidak bisa dipakai,” lanjut dia.
Fadli pun menambahkan, bila tetap ingin menggunakan ambang batas untuk pencalonan Presiden akan menjadi hal yang tidak mungkin.
“Karena mau diambil dari mana ambang batas suara partai politik. Hasil pemilunya, kan pemilunya serentak. Saya setuju nol persen untuk pencalonan presiden,” jelas dia.
“Kalaupun 20% akan diambil dari mana batas tersebut. Ini soal kepatuhan dan konsistensi terhadap apa yang diatur oleh Konstitusi Pasal 6A UUD 1945, sebagai hukum dasar,” tandas Fadli.
Laporan: Muhammad Hafidh
Foto: Istimewa