KedaiPena.Com – Perdebatan amandemen UUD 1945 memang melelahkan. Amandemen empat kali yang dilakukan medio 2001 sampai 2002 mengakibatkan seorang pakar ekonomi terkemuka pada saat itu, Mugiarto mengundurkan diri dari tim ahli amandemen.
Hal itu dikatakan Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), El Nino Mohi kepada KedaiPena.Com belum lama ini.
“Pak Mugiarto mengatakan Pasal 33 jangan dikorek-korek. Sudah begitu cocok dengan ekonomi Pancasila,” kata dia mengulangi pernyataan Mugiarto.
Tapi kemudian, amandemen menambahkan dua ayat pada Pasal 33. Penambahan dua ayat dan kalimat demokrasi ekonomi memang membuat konstitusi bangsa bau liberalisme.
“Demokrasi ekonomi efesiensi macam-macam yang disebut di situ adalah sebuah konsep yang menurut kami menjadi sumber begitu banyak undang-undang yang berkaitan dengan ekonomi, tidak lagi sesuai dengan semangat ayat 1, 2 dan 3 yang dirumuskan oleh para pendiri negara ini dan pro asing,” kecewa dia.
“Kita harus punya semangat untuk mengembalikan konstitusi asli sebagai hukum tertinggi yang ada di negara ini. meneruskan semangat para pendiri bangsa ketika merumuskan konstitusi itu,” sambung dia.
(Prw)