KedaiPena.com – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyatakan dalam kasus relokasi sepihak warga Rempang, Batam, Kepulauan Seribu untuk pembangunan PSN Rempang Eco City, telah menimbulkan ancaman serius pada identitas masyarakat adat Suku Bangsa Melayu.
Deputi II AMAN bidang Politik dan Hukum, Erasmus Cahyadi menilai keselamatan dan identitas masyarakat adat dari Suku Bangsa Melayu yang hidup secara turun temurun di 16 Kampung Tua di Pulau Rempang Batam sedang terancam serius.
“Negara lebih pro pada investasi asing yang berlindung di balik nama Proyek Strategis Nasional dan dibekingi oleh kebijakan serta aparat negara yang menindas,” kata Erasmus, dikutip Selasa (19/9/2023).
Ia menyatakan pemerintah melalui BP Batam secara arogan memobilisasi aparat bersenjata dan secara paksa mengusir Masyarakat Adat di Pulau Rempang Batam dari tanah dan akar budaya yang telah mereka warisi dari leluhur mereka selama ratusan tahun atau setidak-tidaknya sejak awal abad 18.
Erasmus mengungkapkan peristiwa Rempang ini telah menambah daftar kelam kekejaman negara terhadap Masyarakat Adat, terutama selama hampir 10 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo berkuasa.
“Di bawah pemerintahan Presiden Jokowi, kasus-kasus perampasan wilayah adat meningkat seiring pelaksanaan PSN dan proyek-proyek investasi lainnya. Atas nama investasi, Pemerintah tidak ragu merampas, menggusur, dan melakukan kekerasan terhadap Masyarakat Adat yang telah hidup ratusan tahun di atas wilayah adatnya,” ujarnya.
Ia memaparkan AMAN mencatat telah terjadi 301 kasus terkait perampasan wilayah adat selama 2019-2023.
“Berbagai kasus yang terjadi memperlihatkan bahwa Pemerintah telah bersikap main kuasa, arogan, dan tidak tahu malu karena melanggar prinsip-prinsip dasar negara serta tidak memenuhi tujuan Indonesia merdeka,” ujarnya lagi.
Erasmus menyatakan pemerintah tidak boleh lupa bahwa negara memiliki kewajiban untuk memajukan kesejahteraan umum, melindungi segenap tumpah darah Indonesia, dan seterusnya sebagaimana yang telah dicita-citakan.
“Artinya, keseluruhan tindakan pemerintahan seharusnya mengacu pada tujuan bernegara tersebut.Itulah pula yang menjadi alasan mengapa negara merdeka seharusnya berbeda dengan penjajah,” katanya lebih lanjut.
Ia menyampaikan pihaknya mengecam, menolak, dan mendesak pemerintah maupun investor untuk menghentikan tindakan perampasan wilayah adat dan segala tindak kekerasan kepada warga dan masyarakat Adat di Pulau Rempang Batam.
“Juga mendesak pemerintah khususnya BP Batam mencegah eskalasai konflik yang akan berdampak pada peningkatan korban lebih lanjut dengan tidak mengejar target relokasi 28 September 2023,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa