KedaiPena.Com – Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra memandang, para pelaku yang melakukan jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal sebaiknya dapat dihukum mati.
“Tidak hanya sekedar dikenakan ancaman tindak pidana korupsi sebagai pelaku suap dan penerima suap, namun karakteristik kejahatan yang dilakukan para pelaku ini semestinya bagi pelaku dihukum mati,” kata Azmi sapaanya, Selasa, (24/5/2021).
Alasanya, lanjut Azmi, lantaran kejahatan yang sudah dengan sengaja dan sistemik bahkan dijual sampai ke Jakarta yang dilakukan pelaku ini hanya dapat dimusnahkan dengan hukuman mati atau azas crimina morte extinguuntur.
“Hukuman mati sangat relevan dan sanksi ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sangat tepat para penyelenggara negara yang melakukan korupsi dimomen bencana ini, apalagi penyidik kepolisian berani terapkan pada Pasal 2 ayat 2 nya,” papar Azmi.
Azmi melanjutkan, dengan menggunakan Pasal 2 ayat 2 UU tipikor ini syaratnya sudah terpenuhi, di mana dilakukan oleh penyelenggara negara atau siapapun ia pada keadaan tertentu, dalam hal ini saat terjadinya bencana nasional maka sanksinya hukuman mati.
Terlebih lagi, lanjut Azmi, motivasi para pelaku sangat mempengaruhi perbuatannnya serta nyata dilakukan dengan kesengajaan. Hal inilah yang merupakan inti perbuatan kejahatannya.
“Akibat ulah oknum penyelenggara negara ini menjadi preseden yang tidak baik bagi tim medis yang benar benar berkerja dan lebih ironis lagi dimana saat ini keadaan bencana Pemerintahan sedang berusaha semaksimal mungkin berupaya menghadapi krisis justru perilaku aparatur mencoreng muka sendiri dan melakukan korupsi. Vaksin tersebut sebenarnya merupakan jatah untuk vaksinasi tenaga lapas dan warga binaan di Lapas Tanjung Gusta Medan,” tegas Azmi.
Laporan: Muhammad Hafidh