KedaiPena.Com – KPU RI memastikan menjalankan kewajiban dan kewenangan diatur Undang-undang (UU) sebagai penyelenggara pemilu. Hal ini termasuk soal penetapan jadwal pemilu tahun 2024 yang masih tarik ulur.
Demikian disampaikan Komisioner KPU Dewa Kade Wiarsa Raka merespon alotnya penetapan jadwal pemilu tahun 2024. KPU sendiri sedianya sudah menetapkan jadwal pemilu legislatif bulan Februari dan Pilkada serentak Desember tahun 2024.
“KPU sebagai penyelenggara pemilu tetap bekerja sesuai dengan tugas, kewajiban, dan kewenangannya sebagaimana diatur oleh UU,” tegas dia, Jumat, (19/11/2021).
ia juga menegaskan, terkait jadwal penetapan pemilu 2024, pihaknya tetap memperhatikan apa yang menjadi ketentuan dalam peraturan Perundang-undangan.
“Sampai hari ini memang sejauh yang saya ketahui dan memang itulah hasil kajian KPU, memang untuk waktu tetap demikian. Kecuali nanti memang ada pertimbangan lain yang didasari oleh satu argumentasi yang sangat komprehensif,” tutur dia.
Ia memastikan, KPU sendiri terus melakukan upaya- upaya persiapan terkait jadwal hingga pelaksaan pemilu tahun 2024.
Ia mengaku, pihaknya terus mengikuti focus group discussion (FGD) membahas dan mencari masukan terkait dengan penyempurnaan peraturan KPU.
“Tentang kampanye dan dana kampanye, demikian juga proses pembuatan data pemilih. Pembentukan peraturan KPU dan seterusnya, jadi persiapan-persiapan itu kami lakukan,” papar dia.
Laporan: Muhammad Hafidh