KedaiPena.com – Kementerian Keuangan menyatakan telah mengalokasikan anggaran hingga Rp71,3 triliun untuk rangkaian penyelenggaraan Pemilu di tahun 2024.
Dijelaskan, anggaran ini diberikan sejak 20 bulan sebelum hari H Pemilu, yaitu mulai tahun 2022 sampai dengan 2024, dengan rincian, tahun 2022 sebesar Rp3,1 triliun, tahun 2023 sebesar Rp30,0 triliun, dan tahun 2024 sebesar Rp38,2 triliun.
Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata menjelaskan total keseluruhan anggaran itu untuk menetapkan antara lain jumlah kursi, pengawasan penyelenggara Pemilu, pemutakhiran data pemilih, penyusunan dapil, pengelolaan dan pengadaan laporan dan dokumentasi logistik.
“Anggaran tersebut utamanya dialokasikan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu),” kata Isa, dikutip Selasa (10/10/2023).
Ia menerangkan bahwa total realisasi anggaran Pemilu 2024 di tahun anggaran 2022 mencapai Rp2,7 triliun atau 88,2 persen dari pagu anggaran sebesar Rp3,1 triliun dan di tahun anggaran 2023, hingga 30 September 2023, telah mencapai Rp17,8 triliun atau 59,3 persen dari pagu anggaran sebesar Rp30,0 triliun. Untuk anggaran Pemilu TA 2024 sebesar Rp38,2 triliun, dana tersebut telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2024.
Menurut Isa Rachmatawarta, besaran anggaran tersebut hanya untuk kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 satu putaran. Meski demikian, Kemenkeu telah memastikan anggaran untuk Pemilu 2024 juga dicadangkan bila terjadi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sampai dua putaran. Dimana putaran kedua akan dilaksanakan pada 26 Juni 2024.
“Kita pokoknya sudah menyediakan cukup kok, tenang saja. Termasuk kalau ada putaran kedua, kita akan sediakan kalau Pilpresnya ada putaran kedua ya. Jadi sudah siap kita, tinggal semoga yang terbaiklah buat Indonesia,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa