KedaiPena.Com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), merehabilitasi (Alm) Husni Kamil Manik, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Republik Indonesia.
Rehabilitasi itu disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan enam putusan dan satu ketetapan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (22/7) dengan ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Valina Singka Subekti, Anna Erliyana, Ida Budhiati, Endang Wihdatiningtyas.
“Teradu (Alm) Husni Kamil Manil telah menjalankan secara profesional dengan penuh kehati-hatian,†ucap Nur Hidayat Sardini dalam sidang itu.
Diketahui, teradu Ketua KPU RI Husni Kamil Manik diadukan oleh Alamsyah Hanafiah dkk, kuasa dari Agus Makmur Santoso (calon Anggota DPR RI Tahun 2014-2019). Alasan pengaduannya, Teradu tidak menindaklanjuti surat Ketua DPR RI No. PW/1641/DPR-RI/XI/2015 perihal pergantian Antarwaktu Anggota DPR RI dari Partai Golkar atas nama Agus Gumiwang Kartasasmita. Surat dimaksud telah dikirimkan kepada Teradu pada 3 November 2015, namun sampai April 2016 tidak ada tindak lanjut dari Teradu.
Putusan dibacakan Nur Hidayat Sardini yang akrab disapa NHS. Dia menjelaskan, ketua merangkap Anggota KPU Republik Indonesia, dalam menindaklanjuti Surat dari Ketua DPR RI Nomor PW/16841/DPR-RI/XI/2015 tanggal 3 November 2015 perihal Pergantian Antar Waktu Anggota DPR RI dari Partai Golkar atas nama Agus Gumiwang Kartasasmita telah sesuai dengan prosedur dan dapat dibenarkan secara hukum dan etika.
Teradu, dalam menindaklanjuti Surat Ketua DPR RI tersebut sudah sesuai dengan mekanisme pengambilan kebijakan yang ada dalam internal kelembagaan KPU, kebijakan dalam menindaklanjuti surat tersebut bukan merupakan tindakan pribadi yang mengatasnamakan KPU RI.
“Teradu juga terbukti telah menindaklanjuti dan menanggapi surat dari Pengadu maupun kuasa hukum Pengadu mengenai permintaan kejelasan proses Pergantian Antarwaktu Angggota DPR RI atas nama Agus Gumiwang Kartasasmita dengan menerima audiensi dari pihak Pengadu pada tanggal 22 April 2016 di Kantor KPU RI sebagaimana bersesuaian dengan keterangan Hadar Nafis Gumay sebagai pihak terkait,†jelasnya.
NHS, sapaan akrab Nur Hidayat Sardini,  menambahkan, DKPP berpendapat, Teradu telah meninggal dunia (wafat) sebelum pembacaan Putusan. Dimungkinkan untuk perkara ini dibatalkan dan dibuatkan sebuah ketetapan.
“Akan tetapi demi mewujudkan kepastian hukum dan etika bahwa Teradu tidak terbukti melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu dan Teradu terbukti telah bekerja secara profesional, akuntabel  dan mengedepankan prinsip kehati-hatian demi keadilan dalam melakukan proses PAW Agus Gumiwang Kartasasmita, maka dengan demikian tetap dibuat sebuah Putusan DKPP,†jelas NHS.
Untuk diketahui, pada Sidang yang sama, DKPP juga merehabilitasi 20 penyelenggara Pemilu lainnya. Mereka adalah Sigit Pamungkas, anggota KPU RI,  Mohammad Syarif Uda’a, Yusuf Tommy, Amirudin Lakuba, Ahsan Abas, dan Syarif Ambu selaku masing-masing selakuKetua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut, Adil B. Suling, ketua KPU Kabupaten Buol.
Teradu lainnya, Klemes Obet Sineri, ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Pdt. Dorkas Mansawan, Marthen Murafer, Yesaya Dude, Thonci Bilasi masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Cornelia H Mamaribo, ketua Panwaslu Kabupaten Mamberamo Raya, Andre W Fonataba, dan Semuel Dasinapa masing-masing selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Mamberamo Raya.
Selain itu, Alfian Zenius Dakhi, ketua KPU Kabupaten Nias Selatan, Sumangeli Mendrofa, Sumurni Halawa, Edward Duha, dan Ekarius Rane Zalogo masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Nias Selatan.
(Dom)