KedaiPena.Com- Aliran uang suap yang mengalir ke mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara dari para vendor m endapat jatah pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 wilayah Jabodetabek ditelusuri oleh KPK.
Pendalaman tersebut dilakukan tim penyidik saat memeriksa tiga pihak swasta, Tunggul dan Erwin dari PT. Raksasa Bisnis Indonesia serta Rini Ali dari PT. Krishna Selaras Sejahtera pada Jumat (18/3) kemarin.
“Para saksi didalami pengetahuannya terkait dengan perusahaan saksi yang turut menjadi vendor dalam pelaksanaan pengadaan Bansos di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020 dan dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada Tsk JPB melalui Tsk MJS,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/3/2021).
Sementara itu, empat pihak swasta lainnya dari PT. Citra Mutiara Bangun Persada, PT Karunia Berkat Sejahtera, PT Arvin Anugrah Kharisma dan PT Mido Indonesia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang,” ujar Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Laporan: Muhammad Lutfi