KedaiPena.Com – Rancangan Undang-undang ‘Omnibus Law‘ Cipta Kerja dibuat untuk menyederhanakan berbagai aturan. Namun, alih-alih mendorong perekonomian, ‘omnibus law‘ justru menjadi ancaman bagi rakyat.
Demikian disampaikan Koordinator Jaringan Aktivis Prodem Sulsel, Andi Ibrahim Amiruddin dalam keterangannya, ditulis Sabtu (18/7/2020).
“Mulai dari sistem ketenagakerjaan yang tidak adil bagi pekerja, eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan, ancaman kerusakan alam yang semakin besar, bahkan perubahan lain yang membuka peluang untuk korupsi dan mengaburkan masa depan kita sebagai anak muda,” kata dia.
Dia melanjutkan, ‘omnibus law‘ ini sangat pro investasi dan mengabaikan hak pekerja. RUU ini akan mempermuda investor asing menguasai ekonomi Indonesia dan kebijakannya tidak berpihak pada buruh.
“Lapangan pekerjaan yang tersedia berpotensi diisi tenaga kerja asing (TKA),” khawatir dia.
Terkait TKA, dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 menyebutkan, TKA harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain, TKA hanya boleh untuk pekerjaan yang membutuhkan keterampilan tertentu
TKA yang tidak memiliki keterampilan tertentu tidak diperbolehkan bekerja di Indonesia, dan waktunya terbatas hanya dalam waktu 3-5 tahun. Setelahnya, TKA harus kembali ke negaranya. Dan setiap TKA harus didampingi oleh pekerja lokal.
“Dalam ‘omnibus law‘ terdapat wacana semua persyaratan yang sudah diatur akan dihapus, otomatis TKA bebas sebebas-bebasnya bekerja di Indonesia dan akan mengancam ketersediaan lapangan kerja untuk Indonesia,” lanjutnya.
RUU ini pun menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha. Disebutkan dalam Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 bahwa sanksi pidana mengancam pengusaha yang tidak membayar hak-hak buruh.
“Sebagai contoh, pengusaha yang membayar upah dibawah minimum bisa di penjara 1-4 tahun. Jika sanksi pidana dihilangkan bisa, pengusaha akan seenaknya saja membayar upah buruh lebih rendah dari upah minimum. Maka dampak dari hal tersebut akan banyak hak buruh yang tidak diberikan oleh pengusaha,” tandas dia.
Laporan: Ilham Firmansyah Rhani