KedaiPena.Com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyampaikan laporan hasil investigasi terhadap insiden meninggalnya 6 orang anggota Front Pembela Islam (FPI), di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Selama proses investigasi, Komnas HAM telah mencari berbagai bukti, menelusuri beragam informasi, meminta keterangan saksi-saksi yang terkait, serta melibatkan berbagai organisasi masyarakat sipil secara kontinyu, untuk mendapatkan pertimbangan yang holistik.
Bahkan, Komnas HAM secara khusus mengikutsertakan masyarakat sipil sebagai observer independen dalam proses uji laboratoriom forensik (labfor) terhadap berbagai bukti yang terkait dalam proses investigasi.
Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil memandang proses investigasi Komnas HAM sudah sejalan dengan tugas dan kewenangan Komnas HAM.
“Dalam pantauan kami, investigasi juga berjalan dengan terbuka dan informatif, sehingga hasil investigasi Komnas HAM atas peristiwa Jakarta-Cikampek dapat dipertanggungjawabkan independensinya dan memenuhi unsur tanggung gugat serta sesuai standar dalam kerangka UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Gufron Mabruri, perwakilan Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021).
Direktur Imparasial ini melanjutkan, laporan Komnas HAM menjadi penting dalam upaya mengurai dan menemukan titik terang peristiwa yang terjadi di tengah berbagai kesimpangsiuran informasi yang berkembang di publik. Serta mengungkap fakta-fakta seputar peristiwa secara lebih objektif, transparan dan akuntabel.
“Atas hasil investigasi Komnas HAM, kami mendukung hasil investigasi Komnas HAM sepenuhnya. Hasil investigasi Komnas HAM, diharapkan dapat membuka tabir kebenaran materil dan formil atas insiden meninggalnya 6 anggota FPI yang menjadi tanda tanya besar di mata publik,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Lutfi