KedaiPena.Com – Aliansi Cagar Alam Jawa Barat berniat melakukan ‘long march’ dari Bandung sampai ke Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta. Rencananya, ‘long march’ tersebut akan dimulai pada tanggal 3 Maret 2019 nanti.
Dalam ‘long march’ tersebut Aliansi Cagar Alam Jawa Barat membawa petisi untuk meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera mencabut SK 25/MENLHK/SETJEN/PLA2/1/2018. SK ini yang menjadi penurunan status cagar alam Kamojang dan Papadayan menjadi taman wisata alam.
Niat itu sendiri disampaikan oleh Koordinator Aliansi Cagar Alam Jawa Barat, Kidung Saujana dalam sebuah pertemuan bertema ‘Depok Bersatu untuk Cagar Alam’ di kawasan, Cibubur, Depok, Minggu, (17/2/2019).
“Kita akan membawa petisi untuk SK 25/MENLHK/SETJEN/PLA2/1/2018. Petisi itu atas nama seluruh komunitas dan organisasi yang menolak penurunan status cagar alam Kamojang dan Papandayan,” ujar Kidung.
Kidung mengatakan bahwa Aliansi Cagar Alam Jawa Barat dan massa aksi ‘long march’ rencananya akan sampai di Jakarta pada tanggal 6 Maret nanti.
“‘Long march’ ini melalui rute Purwakarta Cikampek, Karawang dan seterusnya,” papar Kidung.
Sementara itu, Pepep DW dari kelompok Sadar Kawasan mengatakan bahwa pihaknya juga siap membawa permasalahan SK penurunan status cagar alam Kamojang dan Papandayan ke jalur hukum.
Khusus jalur hukum tersebut, kata Pepep, Aliansi Cagar Alam Jawa Barat nantinya akan dibantu oleh Walhi.
Tidak hanya itu, Pepep juga memastikan pihaknya akan secara konsisten terus meyakinkan masyarakat bahwa kawasan Kamojang dan Papandayan tetap merupakan kawasan cagar alam.
“Karena kita sudah bersepakat bahwa kawasan cagar alam Kamojang dan Papandayan sebagai cagar alam,” tandas Pepep.
Sebelumnya, Aliansi Cagar Alam Jabar sendiri juga sudah melakukan aksi di depan Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, Jalan Gedebage Selatan, Kota Bandung, Kamis (14/2).
Saat itu ratusan orang yang turut dalam aksi itu membawa sejumlah poster yang memprotes kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hendak menurunkan status Kamojang dan Papandayan.
Dalam aksinya, mereka menyampaikan aspirasi soal kekeliruan argumen mengenai perubahan dan penuruan fungsi kawasan cagar alam Kamojang dan Gunung Papandayan yang tertuang dalam rilis KLHK dengan Nomor: SP.042/Humas/PP/HMS.3/01/2019.
KLHK menurunkan status kawasan cagar alam Kamojang dan Papandayan, menjadi TWA melalui surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan Nomor SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018.
Laporan: Muhammad Hafidh