KedaiPena.com – Aliansi Aksi Sejuta Buruh dinyatakan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta dan ibukota provinsi di seluruh wilayah Indonesia. Aksi yang direncanakan akan dilaksanakan pada 10 Agustus 2022 ini, mengusung tuntutan cabut UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020.
GEBERBUMN, yang merupakan bagian dari aliansi, menyatakan mereka menyambut antusias atas gerak bersama kaum buruh untuk melakukan Aksi Sejuta Buruh yang akan berpusat di Jakarta dan seluruh kota dan kabupaten di Indonesia guna meminta kepada pemerintah agar membatalkan UU No 11 CIPTA KERJA atau yang dikenal dengan nama Omnibus Law berikut aturan turunannya.
Perwakilan GEBERBUMN, A. Ismail menyatakan undang undang ini telah mengubah dan meminggirkan hak-hak dasar kaum buruh dari berbagai sisi. Seperti upah, hubungan kerja, proses PHK dan seterusnya. Dan hal ini berlaku untuk buruh di berbagai lapisan di pabrik, pelabuhan, jasa, perdagangan dan perkantoran.
Atas dasar itu, GEBERBUMN yang juga menjadi bagian dari gerakan bersama ini, turut bersama dan terlibat dalam mendesak pembatalan UU No 11 tentang Cipta Kerja, sebagaimana yang pernah disampaikan pada saat RDP di Komisi IX DPR pada 17 Januari 2020 dihadapan Rapat Komisi IX DPR RI.
“Sebaran buruh-buruh GEBERBUMN, dari Aceh hingga Papua bersiap diri untuk mempersoalkan terus akan keberadaan UU Cipta Kerja ini. Demi sebuah Investasi, Pemerintah tidak boleh melepaskan hak-hak dasar buruh tanpa memberikan perlindungan yang paripurna baginya,” kata A. Ismail tegas.
Laporan: Ranny Supusepa