KedaiPena.Com – Pihak PT Sumber Alfaria Trijaya (SAT) sebagai pemasok barang minimarket Alfamart dinilai membangkang karena mengabaikan hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di hadiri Buruh, Managemen SAT dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Deli Serdang belum lama ini.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang Apoan Simanungkalit, mengatakan, jika aksi membangkang itu terus berlanjut, pihaknya akan merekomendasikan pencabutan izin perusahaan itu kepada Bupati.
“Apabila PT SAT tidak melaksanakan hasil RDP kemarin, maka demi keadilan dan sesuai pasal 190 ayat 1 dan 2 huruf H akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin . DPRD Deli Serdang akan mengeluarkan Rekomendasi kepada Bupati Deli Serdang untuk pencabutan izin itu” ujar Apoan saat di hubungi wartawan, Rabu (27/7) malam.
Sebelumnya, wakil Ketua DPRD Deli Serdang itu mengaku hingga saat ini, pihaknya belum menerima jawaban atau solusi penyelesaian masalah buruh Alfamart. Padahal menurut Apoan, pihak Alfamart telah berjanji akan memberi kabar kehadiran pimpinan pusat perusahaan itu untuk bertemu dengan DPRD.
“Mereka janji hari ini, mereka akan mengabari kita terkait jadwal kehadiran pimpinan pusat mereka ke DPRD guna mengambil keputusan terkait persoalan buruhnya” ungkap Politisi PDI Perjuangan itu.
Apoan menjelaskan, dalam RDP yang berlangsung kemarin, Selasa (26/7) dan dihadiri langsung 3 pimpinan DPRD, yakni dirinya, Wakil Ketua Imran Obos dari PAN dan Kamaruzzaman dari Gerindra, menghasilkan beberapa poin penting.
Diantaranya, sambung Apoan, yakni, diskriminasi yang dilakukan PT SAT, dimana ditemukan adanya perbedaan status, yakni buruh tetap dan kontrak pada kegiatan yang sama dan terus menerus.
“Hal ini jelas melanggar UU Ketenagakerjaan No.,13 tahun 2003, pasal 5 dan 6. Oleh karena nya PT.SAT diminta untuk segera mengangkat buruh kontrak menjadi buruh tetap” kata Apoan.
Selain itu, sambungnya, PT SAT diminta menghapuskan pemotongan upah buruh dengan alasan barang hilang. PT SAT juga harus merubah sistem pengupahan untuk buruhnya dengan tidak hanya membayar Upah Minimum Kabupaten saja.
“Upah buruh harus di bayar sesuai Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Dan terakhir jangan ada PHK terhadap buruh atas pengaduan ini dan kembalikan buruh yang di PHK. Itu semua kesimpulan RDP yang harus di jawab pimpinan PT SAT” bebernya.
Diketahui, hingga saat ini buruh Sumber Alfaria Trijaya (SAT) masih melakukan aksi menginap dengan memasang tenda di depan halaman Gedung DPRD Deli Serdang. Aksi itu terkait penolakan PHK sepihak yang dilakukan PT SAT sekaligus menuntut hak-hak normatifnya.
(Dom)