KedaiPena.Com- Partai Amanah Nasional (PAN) dengan tegas menolak revisi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang masuk dalam prolegnas 2021. Dengan demikian PAN menyejutui untuk tetap menerapkan pasal-pasal yang termaktub di dalam UU Pemilu saat ini untuk kontestasi mendatang.
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga saat menanggapi perlihal banyak pihak yang mengusulkan agar angka Presidential Threshold dan Parliamentary threshold diubah menjadi lebih moderat. Khusus Presidential Threshold banyak yang mengusulkan agar menjadi nol persen dipemilu mendatang.
“Termasuk sistem pemilu, alokasi kursi per dapil, konversi suara ke kursi, parliamentary threshold 4% yang hanya berlaku di tingkat DPR RI, dan presidential threshold 20% kursi DPR RI atau 24% perolehan suara sah nasional,” kata Viva Yoga dalam perbincangan, Rabu, (27/1/2021).
Alasanya PAN menolak RUU Pemilu, kata Viva Yoga, lantaran saat ini masih banyak masyarakat kesesusahan dan pemerintah juga sedang berusaha kerja keras untuk memberantas pandemi Covid 19. Terlebih lagi, saat ini banyak bencana alam melanda Indonesia.
“PAN mengajak berempati terhadap kondisi bangsa karena jangan sampai ada persepsi publik bahwa partai politik tidak peduli dengan penderitaan masyarakat dengan mempertontonkan tarik ulur perdebatan pasal-pasal di revisi UU Pemilu,” tutur Viva Yoga.
Tidak hanya itu, Viva Yoga juga menilai, perdebatan di UU Pemilu lebih menitikberatkan pada kepentingan subyektif partai politik.Disamping itu, kata dia, UU Nomor 7 tahun 2017 hanya digunakan sebagai pedoman dan aturan pada satu kali pemilu di tahun 2019.
“Perlu pembahasan secara kolektif antar pimpinan parpol yang memperhatikan aspirasi masyarakat,” tandas Juru Bicara PAN ini.
Laporan: Muhammad Lutfi