KedaiPena.Com- Menko Polhukam Mahfud MD menilai, jika selama ini Gubernur Papua Lukas Enembe, hanya mengklaim menjalani rawat jalan untuk mengobati sakit yang dideritanya. Pasalnya, kata Mahfud, Lukas kerap tetap melakukan aktivitas seperti orang yang tidak sakit.
“Ternyata Lukas melakukan aktivitas seperti orang tidak sakit, meresmikan Gedung dan aktivitas lain,” kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (11/1/2023).
Atas dasar itu, Mahfud mengatakan dirinya dan Ketua KPK Firli Bahuri memutuskan untuk menangkap Lukas Enembe yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
“Sehingga sesudah berkonsultasi dengan saya, membicarakan dengan saya, Ketua KPK, pada 5 Januari 2023 sore, diputuskan bahwa bahwa Lukas Enembe ditangkap dengan tetap memperhatikan sepenuhnya atas perlindungan HAM,” papar dia.
Mahfud mengamini bahwa alasan sakit yang membuat KPK terlambat menangkap Lukas Enembe. Pasalnya, Lukas sebelumnya mengaku sakit sehingga secara hukum tidak bisa diperiksa dan ditahan.
“Menurut hukum orang sakit tidak boleh diperiksa, apalagi ditahan. Dan itu harus meminta rujukan dokter. Dan sesudah itu dilakukan ternyata Lukas melakukan aktivitas seperti orang tidak sakit,” jelas dia.
Mahfud pun memastikan KPK akan bertanggung jawab atas penanganan kesehatan Lukas jika dinyatakan sakit oleh dokter dan membutuh perawatan khusus. Termasuk, jika Lukas harus dirawat di rumah sakit di Singapura.
Bahkan kalaupun harus keluar negari karena misalnya keahlian itu ada di Singapura, maka pemerintah juga bisa mengantar dan mengkawal ke Singapura, tidak boleh berangkat sendiri,” pungkas Mahfud.
Laporan: Tim Kedai Pena