KedaiPena.Com – Tim Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob memastikan kebenaran adanya pendaftaran logo Partai yang dilakukan oleh Tim Hukum DPP dengan mengatasnamakan Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Kami daftarkan logo tersebut untuk menghadapi ketidakpastian saat itu, sebelum ada keputusan dari Menkumham berupa penolakan memproses berkas permohonan para pelaku KLB ilegal Sibolangit pada tanggal 31 Maret 2021,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu, (14/4/2021).
Ia menjelaskan, logo Partai Demokrat sendiri selama ini sudah terdaftar di kelas 41 sejak tahun 2007, sebagai salah satunya layanan pendidikan dan layanan pengajaran.
“Pendaftaran baru-baru ini untuk melengkapi secara administrasi terkait dengan logo Partai Demokrat pada kelas yang tepat yakni kelas 45 tentang organisasi pertemuan politik,” tutur dia.
Ia menambahkan, untuk melengkapi administrasi pendaftaran pada kelas 45 ini, tim hukum DPP Demokrat menarik permohonan yang lalu, dan digantikan dengan berkas administrasi yang baru.
Hal ini, lanjut dia, dilakukan setelah mendapatkan masukan terkait dengan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan.
“Pendaftaran juga dilakukan sebagai langkah hukum untuk mencegah pihak-pihak lain di luar Partai Demokrat yang selama ini secara melawan hukum menggunakan merek dan logo Partai Demokrat,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh