KedaiPena.com – Alasan kegentingan memaksa dalam penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2022 tentang Perubahan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai tak masuk akal.
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengamati, dalam poin pertimbangan Perppu Ciptaker, pemerintah menyampaikan bahwa potensi perekonomian Indonesia akan terkena dampak resesi ekonomi dunia, membutuhkan kebijakan yang dapat mempertahankan iklim investasi.
“Ini yang dimuat dalam Perppu Ciptaker. Artinya, kegentingan memaksanya ini, seperti kenaikan energi, harga pangan, perubahan iklim dan sebagainya. Tapi faktanya adalah, apa?” kata Anthony dalam diskusi publik, ditulis Selasa (10/1/2023).
Ia menyatakan bahwa memang benar kondisi perekonomian dunia saat ini dalam kondisi yang lemah.
“Faktanya, kondisi ini sangat menguntungkan justru bagi Indonesia,” ujarnya.
Sehingga, lanjutnya, penerbitan Perppu Ciptaker tak memiliki alasan yang tepat, apalagi melihat substansi dari materiilnya justru merugikan masyarakat pekerja.
“Sekarang ini yang dunia melihatnya ada inflasi, ada penurunan pertumbuhan ekonomi, Indonesia justru mengalami perbaikan. Kita lihat bahwa ekspor atau neraca perdagangan membukukan, mencatat surplus tertinggi sepanjang sejarah,” ujarnya lagi.
Anthony menyebutkan, menurut data, tercatat adanya peningkatan perdagangan, dari 2021 ke November 2022 sebesar 50,6 miliar dollar Amerika.
“Angka itu tertinggi sepanjang sejarah. Jadi, tidak ada itu, hal-hal kegentingan memaksa yang ada di poin G Perppu Ciptaker,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa