KedaiPena.Com – Penolakan Forum Kepala RT-RW se-Jakarta terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dimulai setelah sang gubernur mengeluarkan SK Nomor 903 Tahun 2016.
Dalam aturan ini dijelaskan, setiap RT-RW melaporkan permasalahan-permasalahan yang ada di lingkungannya melalui aplikasi Qlue sebanyak 3 kali dalam sehari. Tapi bukan itu yang menjadi penyebab utama.‎
Namun soal sanksi bila kepala RT-RW tidak mau melaksanakannya perintah itu, gubernur melalui lurah, dapat memecatnya.‎
Hal tersebut yang membuat para kepala RT-RW menilai Ahok gagal paham tentang implementasi pedoman RT-RW Nomor 168 Tahun 2014 maupun Nomor 1 Tahun 2016.
“Seperti tertuang pada Pasal 30 Ayat 4, bahwa yang dimaksud lurah bisa memecat RT-RW adalah berdasarkan persetujuan forum musyawarah warga. Ini didasari keterangan dari masyarakat dengan memperhatikan saksi dan alat bukti. Jadi bukan karena tidak memenuhi perintah Gubernur, RT-RW bisa dipecat,” ujar Andi Pane, salah satu Presidium RT-RW DKI Jakarta Dalam sebuah pertemuan di Jakarta, Rabu (3/8).
Selain itu, dalam tugas dan fungsi RT-RW telah tertuang di pasal 16 butir A-G, yang menyebutkan tidak ada satupun penjelasan yang berbunyi pelaporan kegiatan kerja RT-RW.
Lalu, diperjelas dalam Pasal 40 Ayat 1 mengenai hubungan kerja antara pengurus RT-RW dengan Lurah, bersifat konsultatif dan koordinatif. “Bukan seperti atasan dan bawahan yang seenaknya maen perintah,” ujarnya menambahkan.‎
“Ulah petahana itu kerap membuat gaduh masyarakat Ibukota, bahkan berani menabrak Undang-Undang diatasnya, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang tugas dan fungsi kelembagaan RT-RW,” tukas Lukman Hakim, SH selaku Sekjen Forum RT-RW DKI Jakarta yang juga hadir dalam pertemuan itu.
Forum RT-RW DKI Jakarta juga sudah mendesak agar Perda buat RT-RW segera dikeluarkan, namun sampai saat ini rancangannya masih menggantung di DPRD DKI Jakarta.
Untuk diketahui, Forum RT-RW DKI Jakarta adalah gabungan dari para Ketua RT-RW beserta para pengurus lingkungan yang berasal dari lima wilayah kota administrasi dan satu kabupaten di Jakarta.‎
(Pit/Prw)‎