KedaiPena.Com – Begawan Ekonomi Rizal Ramli mengaku bingung dengan langkah PT Inalum (Persero) yang memastikan secara resmi membeli sebagian saham PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan nilai transaksi mencapai 3,85 miliar dolar AS atau setara Rp 55,8 triliun.
Langkah tersebut menentukan bahwa kepemilikan saham Indonesia atas PTFI meningkat dari 9 persen menjadi 51 persen. Adapun resminya pengalihan saham tersebut ditandai dengan proses pembayaran dan terbitnya Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK).
Pembayaran dan terbitnya IUPK ini juga sebagai pengganti Kontrak Karya (KK) PTFI yang telah berjalan sejak tahun 1967 dan diperbaharui di tahun 1991 dengan masa berlaku hingga 2021.
RR begitu Rizal Ramli disapa merasa pemerintah tak perlu memperpanjang kontrak.
“Freeport berhak mengajukan perpanjangan kontrak (‘option’), ‘subject to government approval’ (tergantung pemerintah mau terima atau menolak). Kok diplintir jadi wajib perpanjang kontrak?,” jelas Rizal singkat.
Sementara itu, pengacara senior Otto Hasibuan menilai adanya potensi kerugian negara akibat pembelian 51 saham PT Freeport Indonesia (PTFI) oleh pemerintah.
Otto menjelaskan, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sempat menjadi konsultan Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Padahal, publik telah mengetahui bahwa berakhirnya kontrak karya PTFI pada tahun 2021, selain itu, jika pemerintah tak memperpanjang maka Freeport bisa dimiliki Indonesia.
“Ketika Tim Peradi diminta menjadi konsultan oleh Menteri Jonan, kami baca ada klausul dalam KK yang menyatakan perpanjangan KK tergantung persetujuan pemerintah. Jadi tak ada alasan pemerintah membayar mahal,” ujar Otto, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, hari ini.
Ia juga merasa heran, dengan dana yang cukup besar dikeluarkan oleh pemerintah untuk membeli sebagian saham PTFI tersebut.
“Saya kaget ketika pemerintah mengeluarkan dana triliunan untuk membeli saham 51 persen Freeport,” tegas Otto, singkat.
Laporan: Muhammad Hafidh