KedaiPena.com – Menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Harvey Moeis yang didakwa atas tuduhan ikut terlibat dalam korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo mengakui bahwa vonis tersebut memang jauh dari rasa keadilan.
Ia bisa memaklumi adanya suara keras dari publik, yang menilai bahwa vonis tersebut sangat jauh dari yang diduga oleh masyarakat.
“Vonisnya jauh dari rasa keadilan publik karena sangat rendah. Hanya 6,5 tahun, jauh dari tuntutan jaksa yang 12 tahun,” kata Yudi, saat dihubungi Sabtu (28/12/2024).
Tapi, ia tetap mengapresiasi kepada majelis hakim yang telah memutuskan kerugian negara dari kasus ini adalah Rp300 triliun. Dan Harvey Moeis harus mengembalikan Rp210 miliar, selain harus membayar denda sebesar Rp1 miliar.
“Sesuai dengan UU Tipikor, terdakwa harus mengganti sebesar yang dia nikmati atau yang dia peroleh dari korupsi,” ungkapnya.
Terkait pidana penjara, Yudi mengharapkan proses banding yang diajukan oleh pihak jaksa dapat menghasilkan vonis yang berbeda di tingkat pengadilan selanjutnya.
“Ini kan lagi banding. Harapannya apa yang dituntut kejaksaan bisa diamini oleh hakim di tingkat selanjutnya. Kita semua berharap, kasus ini bisa dituntaskan hingga ke akarnya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh ketua majelis Hakim Eko Aryanto atas tindak rugikan keuangan negara Rp300 triliun. Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dimana Harvey dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang putusan kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Harvey dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Laporan: Ranny Supusepa