KedaiPena.Com – Lurah Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Naun Gunawan mengakui telah meminta pungutan untuk pengurusan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) kepada seorang warga.
“Saya tau itu warga saya. Sebab itu saya minta maaf juga, atas kekeliruan saya. Saya khilaf soal permohonan tersebut. Karena pada saat itu saya juga lagi kelelahan, ada salah paham dalam komunikasi saja,” kata dia, Rabu, (16/6/2021).
Ia pun meminta maaf, kekeliruan yang dilakukan. Ia mengaku khilaf lantaran meminta persentase atau pengutan untuk pengurusan APHB salah seorang warganya sebesar satu persen dari perkalian luas lahan dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Saya pun sudah minta maaf ke orangnya, udah saya telepon,” tutupnya.
Sebelumnya Koordinator Transparency Watch (TRUTH) mengungkap, adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Lurah Setu terkait Pelayanan Akte Pembagian Harta Bersama (APHB) milik salah satu warga yang tempat tinggalnya kurang dari 500 meter dari kantor Kelurahan tersebut.
Atas dari itu, Wakil Koordinator Transparency Watch (TRUTH) Jupry Nugroho bersama warga berinisial UR menyambangi langsung kelurahan Setu. Jupry juga bermaksud mempertanyakan soal dugaan pungutan yang diminta oleh Lurah Setu terkait Pelyanan Akte Pembagian Harta Bersama (APHB).
“Warga yang berinisial UR tersebut sehari sebelumnya sudah mengajukan permohonan untuk ditandatangani dokumen permohonan pembuatan APHB, namun setelah diberikan kesalah satu staff kelurahan Setu dikembalikan karena diduga ada biaya yang harus dikeluarkan agar berkas tersebut ditandatangani oleh lurah Setu,” ujar Jupry kepada wartawan, Senin, (14/6/2021).
Laporan: Sulistyawan