KedaiPena.Com- Komisi III DPR RI mengakui jika sampai saat ini RUU KUHP masih menemui pro dan kontra. Masih banyaknya pihak yang menolak lantaran menganggap RUU KUHP terlalu masuk ke dalam ranah privasi.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman mengakui jika pihaknya bersama pemerintah sedang mencari titik temu terkait penolakan tersebut.
“Termasuk juga perluasan larangan zina banyak masyarakat mengapresiasi tapi ada juga yang mengecam sehingga kita harus mencari titik temu. Saya harap bisa segera disahkan (RKUHP),” papar dia, Selasa,(29/11/2022).
Habiburokhman menyoroti dimasukkan pasal larangan kepada penegak hukum untuk melakukan rekayasa kasus. Ia menegaskan , pasal-pasal seperti memalsukan barang bukti itu tidak ada dalam KUHP yang lama, dan baru ada di KUHP yang baru.
“Pasal larangan kepada penegak hukum untuk rekayasa kasus itu gaada di KUHP yang lama memalsukan barbuk dan lain-lain sebagainya itu ada di KUHP yang baru,” imbuh dia.
Ia mengaku akan kembali melakukan cek terhadap pasal-pasal tersebut. Tapi, Habiburokhman menekankan, sudah dimasukkan atas usulan rekan-rekan anggota dewan mulai dari Arsul Sani, Habiburokhman sendiri maupun Taufik Basari (Tobas).
“Pasalnya nanti di cek ya tapi yang jelas ada itu sudah kami masukan atas usulan teman- teman pertama dari pak Arsul Sani dikuatkan saya dan Tobas,” jelas dia.
Dengan demikian, tegas dia, pihaknya tidak hanya sekedar menyerap aspirasi soal RKUHP ini. Ia menegaskan bahwasanya Komisi III DPR RI juga memformulasikan.
“Saya harap disahkan kita harus memghentikan harus mencabut KUHP bikinan penjajah Belanda yang saat ini sudah menyengsarakan rakyat indo banyak sekali contoh teman-teman yang bersikap kritis dan dianggap bersebrangan dengan kekuasaan dikenakan pasal-pasal penyebaran kebohongan pdhl todK terjadi kerusuhan,” beber dia.
Ia pun mencontohkan, nama-nama seperti Habib Rizieq, Syahganda Nainggolan hingga Edy Mulyadi menjadi korban dari pasal tersebut.
“Mereka dituduh menyebarkan kebohongan tetapi tidak ada kerusuhan tapi mereka dipidana dengan UU 146 yang 1 paket dengan KUHP yang lama dengan diberlakukan KUHP yang baru kalo ada KUHP yang baru orang yang dituduhkan menyebarkan berita
kebohongan harus dibutikan,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena