KedaiPena.Com – Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani meminta pemerintah memberikan pengakuan atas eksistensi pekerja rumah tangga (PRT) yang dilakoni oleh warga negara Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Netty sapaany dalam webinar dengan tema Apa Kabar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)? yang digelar, Minggu, (16/1/2022).
“Tentu saja pengakuan negara ini harus ditindaklanjuti dengan melindungi pekerja rumah tangga yang sangat rentan mendapatkan diskriminasi dan kekerasan, baik fisik maupun psikis. Para PRT juga harus mendapatkan jaminan sosial saat mereka sakit dan saat mereka mendapatkan masalah seperti saat pandemi” ungkap Netty, Senin, (17/1/2022).
“Selama ini masih banyak PRT bekerja dalam situasi yang tidak layak, jam kerja panjang, bangun pukul 04.000 tidur pukul 24.00, tidak ada hari libur, tidak ada jaminan sosial baik jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan. Tambahan lagi beban kerja yang tak terbatas, rentan terhadap eksploitasi dan tindak kekerasan yang dapat dgolongkan sebagai praktik-praktik perbudakan modern” tambah Anggota Komisi IX DPR RI ini.
Fraksi PKS DPR RI, kata Netty berkomitmen, untuk mendorong segera dituntaskannya pembahasan RUU PPRT menjadi sebuah UU.
“Terkait RUU PPRT ini negara memiliki kewajiban dan juga harus menjalankan amanat konstitusi bahwa semua warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Dalam mengupayakan penghidupan yang layak ini setiap pekerjaan juga berhak dilindungi oleh negara tanpa terkecuali para PRT” katanya.
“Menjadi sebuah kebutuhan agar RUU PPRT segera ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR RI karena sudah diperjuangkan sejak tahun 2004 atau 18 tahun yang lalu. Komunikasi secara intensif harus dilakukan kepada pimpinan DPR RI, para pimpinan fraksi, dan badan legislasi agar RUU ini mendapat dukungan secara luas” tambahnya.
Netty juga menegaskan, jika selama ini banyak PRT yang bekerja dalam situasi yang tidak layak. Bahkan, lanjut Netty, banyak PRT yang juga tidak mendapatkan jaminan sosial.
“Kita bicara pada situasi kerja PRT, bahwa selama ini PRT bekerja dalam situasi yang tidak layak di mana jam kerja panjang, tidak ada libur, kemudian juga tidak ada jaminan sosial kesehatan ketenagakerjaan, kemudian beban kerja tak terbatas dan rentan juga akan eksploitasi tindak kekerasan yang bisa dikatakan sebagai praktik-praktik perbudakan modern,” pungkas Netty.
Hadir juga dalam acara webinar tersebut sejumlah tokoh seperti Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini, Akademisi Universitas Indonesia (UI)
Heru Susetyo, Ketua Jala PRT, Lita Anggraeni.
Dalam sambutannya, Ketua Jala PRT Lita Anggraeni memaparkan, bahwa RUU PPRT mendesak untuk disahkan menjadi UU.
“Hubungan antara PRT dan pemberi kerja ini harus dilihat negara sebagai sesuatu yang mendesak dan penting untuk diperhatikan, ” tegas Lita Anggraeni.
Laporan: Muhammad Hafidh