KedaiPena.com – Menyikapi beberapa situasi yang terjadi beberapa waktu belakangan ini, 136 aktivis pergerakan tahun 77-78 dari alumni berbagai kampus, mengeluarkan pernyataan sikap.
Pernyataan yang ditanda tangani oleh 39 perwakilan di Resto Kampoeng Bangka Jl.Panglima Polim 92 Jakarta Timur dihadiri oleh antara lain Ir. Sukmadji Indro Tjahyono (ITB), Dr. Subur Dwiono (UNPAS), Soekotjo Suparto, SH,.LLM (UI), Dr. Musfihin Dahlan sebagai Moderator Ir. Syafril Sjofyan, MM.
Dalam siaran pers-nya, disampaikan tujuh alasan mereka untuk melakukan pernyataan sikap.
“Bahwa, intervensi terhadap lembaga yudikatif Mahkamah Konstitusi oleh rezim pemerintah melalui adik ipar Presiden Jokowi yakni Anwar Usman selaku Ketua MK (nepotisme), untuk merekayasa Keputusan MK No.90/2023 guna meloloskan keponakannya Gibran sebagai Cawapres adalah Pelanggaran Etika Berat. Majelis Kehormatan MK telah memecat Anwar Usman sebagai Ketua MK,” demikian alasan pertama, yang dikutip dari siaran pers, Jumat (2/2/2024).
Bahwa, Prabowo Subianto sebagai Capres masih menerima Gibran sebagai cawapres dengan mengabaikan adanya pelanggaran Etika Berat tersebut. Hal ini terkait dirinya juga pelanggar etika berat dalam keterlibatan HAM masa lalu, yang kasusnya belum selesai secara tuntas. Menegaskan bahwa Prabowo jauh dari sikap dan prilaku yang menghargai etika kemanusiaan.
Bahwa, perlu adanya evaluasi sistem pencalonan Capres dan Cawapres serta demokrasi prosedural, sehingga pelaku kejahatan HAM, penculikan aktivis politik, dan pelanggar etik kedinasan yang telah dipecat seperti Prabowo Subianto tidak bisa mencalonkan diri. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak cukup, tetapi harus menggunakan penelitian khusus terhadap berbagai pelanggaran, baik hukum maupun etis. Hal ini termasuk catatan akademis yang harus didukung bukti kelulusan asli, sehingga pemalsu ijazah tidak lagi bisa mencalonkan sebagai Capres atau Cawapres.
Bahwa, Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, Gibran dan Iriana diduga telah melalukan Tindak Pidana Nepotisme berat dengan hukuman maksimum 12 tahun, melanggar Pasal 1 angka 5 UU No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Kasus ini telah dilaporkan oleh masyarakat baik ke PTUN maupun ke Bareskrim Polri.
Bahwa, tindakan campur tangan Presiden Joko Widodo pada Pilpres terutama keberpihakannya terhadap puteranya Gibran sangat berbahaya, karena melalui keperberpihakannya selaku Presiden baik secara langsung dan tidak langsung akan mempengaruhi semua jajaran eksekutif dibawah Presiden termasuk Polri dan TNI. Dipastikan Pemilu akan curang dan hasilnya tidak legitimate atau tidak syah, akan menimbulkan chaos dikemudian hari.
Bahwa, Gerakan Mahasiswa 77-78 berjuang sejak tahun 1977 serta membantu perjuangan tahun 1998 sampai dengan sekarang memperjuangkan tegaknya etika demokrasi di Indonesia. Dalam perjuangan di massa Orba aktivis Gerakan Mahasiswa 77-78 banyak yang dipenjara selama 6 bulan s/d 18 bulan oleh rejim kekuasaan ketika itu.
Bahwa, Gerakan Mahasiswa 77-78 akan tetap dan selalu berjuang, meneruskan amanah aktivis 77-78 almarhum Dr. Rizal Ramli yang secara konsisten berjuang untuk kepentingan rakyat dan bangsa. Almarhum mengingatkan bahayanya keberlanjutan kekuasaan rezim Joko Widodo. Melalui puteranya dengan rekayasa konstitusi dan etika bernegara secara vulgar, menjadi boneka negara asing tertentu, sangat berbahaya bagi kemandirian bangsa Indonesia kedepan.
Atas dasar hal itu, Gerakan Mahasiswa 77-78 berkewajiban terhadap upaya menyelamatkan bangsa dan negara, wujud dari pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Kami Forum Gerakan Mahasiswa 77-78 menyatakan sikap, kesatu, penetapan pasangan Capres Probowo-Gibran telah melanggar Konstitusi dan Etika melalui Pelanggaran Etika Berat oleh Ketua MK Anwar Usman sebagai paman Gibran anak dari Presiden Jokowi yang melawan UU No. 28 tahun 1999 tentang Nepotisme. Oleh karena itu siapapun yang memilih pasangan Prabowo – Gibran berarti turut serta dalam perbuatan melawan hukum,” lebih lanjut dikutip.
Kedua, campur tangan Presiden Joko Widodo untuk memenangkan putranya mengancam Pilpres 2024 tidak berjalan jujur dan adil, akan menjadikan chaos. Presiden Jokowi seharusnya mengundurkan diri atau dilengserkan.
Ketiga, agar semua pihak yang mencintai kedaulatan rakyat dan demokrasi mengawasi secara kritis pelaksanaan pemilu dan mengamankan seluruh prosesnya. Akan terjadi situasi chaos jika curang yang melibatkan kekuasaan, karena rakyat jadi tidak percaya pada proses dan integritas pemilu.
Laporan: Tim Kedai Pena