KedaiPena.Com – Anggota Komisi III DPR RI, Asrul Sani mengkritik tindakan beberapa aktivis serta penggiat HAM dan demokrasi yang ingin melakukan eksaminasi atas vonis dua tahun penjara yang diterima oleh terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Saya ingatkan kepada teman-teman aktivis LSM, penggiat HAM, penggiat demokrasi, jangan seolah-olah melihat vonis sebagai sebagai lonceng kematian demokrasi atau kebebasan berekspresi, bahkan mereka mau eksaminasi,” beber dia kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/5).
“Saya melihat kalau cara-cara seperti itu yang dikedepankan, tidak sehat. Kenapa tidak sehat, pertama vonis ini kan baru vonis tingjat pertama, masih ada upaya hukum banding. Setelah itu kasasi, nah kalo sebuah vonis yang belum final and banding belum inkracht kemudian mau dieksaminasi, tradisi hukum apa yang mau kita bangun?,” lanjut dia.
Asrul menjelaskan,  kalau vonis tersebut sudah inkracht atau berkekuatan  hukum tetap, barulah bisa melakukan eksaminasi atas putusan tersebut. “Ini kan banyak pihak, yang saya kritisi itu teman-teman aktivis, mereka mengatakan misalnya ada tekanan massa, tapi ada juga sekelompok yang kemudian membuat petisi gitu. Menurut saya cara-cara seperti ini bukan cara yang sehat,” tutur dia.
Dan yang  harus diluruskan dalam  melihat putusan vonis tersebut, kata Asrul, ialah proses persidangannya bukan. Sebab, proses persidangan ini mengunakan sistem peradilan pidana.
Yang dimana hakim sebenarnya sudah berperilaku secara adil dengan memberikan kesempatan yang sama kepada JPU yang mewakili kepentingan publik, kepentingan masyarakat dengan katakanlah terdakwa Ahok dengan tim pembelanya.
“Itu dulu yang harus dilihat, menilai ada imparsial atau tidak artinya fair atau tidak dan lain sebagainya dari itu dulu. Lalu kemudian baru kita lihat pertanyaan-pertanyaan hakimnya. Tendensius tidak,” papar politisi PPP ini.
Laporan: Muhammad Hafidh