KedaiPena.Com – Aparatur penegak hukum dan aparatur terkait harus melakukan tindakan tegas kepada kapten Caledonian Sky yang melakukan perusakan terumbu karang di Raja Ampat, Papua.
Segera dilakukan penahan, dan jangan sampai dilepas keluar dari wilayah perairan Indonesia.
Hal itu diucapkan Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo di Jakarta, ditulis Senin (20/3).
“Aturan hukum harus ditegakkan kepada siapapun tidak pandang bulu termasuk orang asing yang melakukan pelanggaran hukum di tanah air,” tegas dia.
Firman yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini menegaskan, warga negara Indonesia sendiri kalau melakukan perusakan dihukum berat.
Namun, anehnya penghancuran yang ada unsur kesengajaan malah dilepas, dan ini menimbulkan sebuah pertanyaan besar, ada kongkalikong apa di balik ini.
“Saya juga heran mengapa pegiat lingkungan, termasuk NGO yang berafiliasi asing yang biasanya kritis terhadap rusaknya lingkungan, sekarang kok semua diam. Ada apa? Ini harus dipertanyakan,” tukas Firman, politisi senior Golkar ini.
Laporan: Muhammad Hafidh