KedaiPena.Com – Aktivis Kemanusiaan, Natalius Pigai menilai, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan harus bertanggung jawab atas meninggalnya 3 pelaut WNI di kapal Cina.
“Hampir semua aturan-aturan internasional dan juga nasional yang mengatur tentang pelaut (seafarer) bukan tanggungjawab Kementerian Tenaga Kerja tetapi Kementerian Perhubungan dan tanggungjawab Menko Maritim,” kata Pigai, Kamis, (7/5/2020).
Pigai menilai, berbagai landasan hukum international juga nasional telah memberi otoritas tetapi saya duga soal-soal ini diabaikan bahkan tidak diperhatikan.
“Secara hukum international Indonesia telah memiliki kekuatan untuk menjamin kepastian bagi pelaut (seafarer) kapalnya,” tegas dia.
Pigai menerangkan, sejak 1961 Indonesia menjadi anggota International Maritim Organisations (IMO). Lalu juga meratifikasi International Convention for Safety of Life at Sea (SOLAS).
Indonesia, kata dia, juga terlibat dalam International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW). Lalu terkait dengan Maritime Labour Convention (MLC) 2006.
“Pemerintah RI sudah meratifikasi MLC 2006 dan menjadikannya UU RI dengan disahkannya UU nomor 15 tahun 2016,” tegas dia.
Pigai menilai, berdasarkan fakta bahwa fokus pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah sektor maritim dengan program poros maritim dunia, maka harus memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja sektor maritim.
“Terutama mereka yang bekerja pada kapal-kapal internasional, sangatlah perlu untuk pemantapan, penegakan dan perlindungan pelaut. Saat ini, upaya penegakan hak-hak pelaut internasional belum maksimal diterapkan oleh Pemerintah RI,” ungkap Pigai.
Pigai menambahkan, upaya tersebut memerlukan kerja keras Menko Maritim dan Menteri Luar Negeri. Apalagi soal Tenaga Kerja Pelaut, Keselamatan dan sertifikasi diurus Kementerian Perhubungan berdasarkan Permenhub 40 tahun 2019.
“Oleh karena itu saya mengecam Menko Maritim yang tidak peduli dengan keselamatan pelaut (seafarer). Menko Maritim harus bertanggungjawab mengusahakan proses hukum yang adil, ganti rugi yang pantas, dan membuat perjanjian bilateral dengan Cina,” tandas Pigai.
Diketahui, sebuah video dipublikasikan oleh media Korea Selatan memperlihatkan bagaimana jenazah Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal Cina dilempar ke tengah laut.
Video yang dirilis oleh stasiun MBC itu diulas oleh YouTuber Jang Hansol di kanalnya, Korea Reomit, pada Rabu waktu setempat (6/5/2020).
Laporan: Muhammad Hafidh