KedaiPena.com – Tiga orang aktivis demokrasi kembali mengajukan gugatan pembatalan Gibran Rakabuming Raka selaku Cawapres dalam Pemilu Tahun 2024.
Dalam keterangan tertulis, disampaikan tiga penggugat tersebut adalah Petrus Hariyanto, Azwar Furgudyama dan Firman Tendry Masengi. Mereka mengadukan pelanggaran etika oleh KPU ke DKPP terkait pendaftaran dan penetapan Gibran selaku Calon Wakil Presiden dalam Pemilu Tahun 2024.
“Kami sudah menyerahkan kuasa kepada Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI 2.0), saudara Patra M Zen dan kawan-kawan untuk mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,” Petrus, mantan narapidana politik di era Orde Baru, dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/2/2024).
Sementara Azwar Furgudyama, aktivis Forum Kota di era 90-an, yang juga penulis “Buku Hitam Prabowo Subianto”, menyatakan gugatan perbuatan melawan hukum oleh KPU di PTUN untuk mewakili suara-suara masyarakat yang menginginkan Pemilu yang jujur dan adil.
“Kita mau Pemilu yang tidak cacat etika, tidak melanggar hukum,” tegas Azwar.
Firman Tendry Masengi, aktivis Presidium Indonesia menegaskan mereka mengajukan gugatan atas landasan moral dan hukum sebagai warga negara, yang ingin agar prinsip dan nilai demokrasi dijunjung tinggi.
Koordinator TPDI 2.0, Patra M Zen mengatakan Gugatan Pembatalan Gibran sebagai Cawapres sudah didaftarkan pada Kamis lalu, secara online melalu e-court dengan nomor register PTUN.JKT-07022024JGR. Selanjutnya esok (Senin, 12/2/2024), TPDI 2.0 akan menyerahkan berkas pendaftaran secara langsung ke PTUN Jakarta.
“Gugatan ini bukan soal Gibran semata, melainkan soal Pemilu yang jujur dan adil. Karena proses pencalonan Gibran oleh KPU mengandung cacat etik, sudah sepantasnya Surat Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tanggal 13 November 2023 yang menetapkan Gibran selaku Cawapres Prabowo dibatalkan oleh PTUN,” tegas Patra,
Laporan: Tim Kedai Pena