KedaiPena.Com – Penangkapan sejumlah aktivis dan demonstran tolak UU Omnibus Law saat ini dengan kebijakan Kemenkumham April 2020 lalu yang melepas sekitar 30.000 narapidana guna mencegah penyebaran Corona menjadi sorotan dari Anggota DPR Fadli Zon.
Diketahui pada April 2020 lalu Kementerian Hukum dan HAM melepas lebih dari 30 ribu narapidana dengan cara asimilasi dan integrasi. Alasannya, karena untuk menghindari sebaran Covid-19 di lapas.
“Awal April 2020, Kemenkumham lepaskan 30.000-an napi dari penjara dengan alasan Covid-19,” kata Fadli sapaanya dalam akun twitter pribadinya, Jumat, (16/10/2020).
Fadli pun mengaku, heran kini tokoh-tokoh dan ribuan demonstran buruh, mahasiswa, dan pelajar malah ditahan.
Senada dengan Fadli, Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie mengatakan, bahwa penjara di Indonesia sudah mencapai 208 persen hingga 300 persen di kota-kota besar.
Dengan latar belakang ini, Jimly meminta agar aparat fokus menangkap orang yang benar-benar jahat. Jangan sebatas orang yang salah atau yang sekadar salah.
“Sekarang, penjara dimana-mana sudah penuh, kelebihan penghuni (over kapasitas) sudah 208%. Bahkan di kota- kita besar 300%. Maka, peruntukkanlah penjara bagi para penjahat saja, bukan untuk orang yang berbeda pendapat. Mereka yang beda pendapat cukup diajak dialog dengan hikmah untuk pencerahan,” tandas Jimly dalam akun twitter pribadi miliknya.
Laporan: Muhammad Hafidh