KedaiPena.Com – Wakil Ketua LPSK Askari Razak mengatakan, peraturan yang mengatur partisipasi masyarakat melaporkan kejahatan memang sudah banyak. Namun, dari sisi realitasnya, masih ada ancaman masih terus membayangi pelapor.
Kekerasan yang menimpa aktivis anti-korupsi SH di Palembang, sebenarnya bukan kali pertama dirasakannya. Sebelum penyiraman air keras tersebut, SH juga sudah mendapatkan kekerasan fisik berupa pembacokan yang terjadi di lingkungan kantor pemerintahan.
Ancaman khususnya yang berbentuk kekerasan fisik terhadap para pelapor kejahatan, menurut Askari, sudah sepatutnya dapat diungkap penegak hukum. Apalagi, kalau kasus kekerasan fisik tersebut sudah dilaporkan kepada penegak hukum.
“Pada kasus penyiraman air keras terhadap saudara SH, sebelumnya sudah ada ancaman verbal yang ditujukan kepadanya. Seharusnya hal ini bisa menjadi pintu polisi untuk menyelidiki siapa pelakunya,†ungkap Askari dalam keterangan yang diterima KedaiPena.Com, ditulis Jumat (3/3).
Sebelumnya, salah seorang aktivis anti korupsi di Palembang, disiram air keras oleh dua orang tak dikenal saat melintas di Jalan Pengadilan, Sukarame, Palembang, Selasa (31/1). Saat kejadian itu, korban bersama sang Istri. Korban adalah Sukma Hidayat, sang istri pun tak luput dari percikan air keras.
“Saya kaget saat di jalan tiba-tiba ada yang memepet ke mobil dan langsung melemparkan bungkusan plastik ke arah kami,†tutur Sukma, Rabu (1/2).
Aktivis yang aktif menyuarakan antikorupsi dan selalu berpihak kepada rakyat miskin ini, seakan tak percaya dengan apa yang dialaminya tersebut.
“Pagi ini saya mengendari mobil beserta istri, dalam perjalanan tiba-tiba mendekat dua orang pria mengendari motor Honda Beat warna hitam putih melemparkan bungkusan plastik berisi cairan ke arah kami,†ujar Sukma.
Sebelumnya Sukma diketahui melaporkan salah satu pejabat di lingkungan pemerintahan di Sumatera Selatan ke KPK, pada Senin 30 Januari 2017. Dirinya juga hadir dalam aksi menggugat KNPI yang mencairkan dana APBD Provinsi Sumsel sebesar Rp500 juta dan di pergunakan untuk jalan ke luar negeri.
Laporan: Muhammad Ibnu Abbas